Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menunggak Rp262 Juta, Aset PT. RS di Cinangka Disita oleh KPP Tangerang Barat

by Panji Romadhon
Maret 28, 2022
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan aset PT. RS atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Paal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252. Penyitaan aset tersebut dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tuggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar.

Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Akmal.

Baca Juga

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024

β€œPenyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.

Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

β€œHal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya. (MUF)

Tags: Kanwil DJP BantenKPP Pratama Tangerang BaratKPP Tangerang BaratPT. RSSita Aset
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
EKONOMI

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).
EKONOMI

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024
NASIONAL

Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

Oktober 6, 2023
Kantor Wilayah DJP Banten.
PERISTIWA

Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

Mei 23, 2023
Next Post

Upaya Benahi Pasar, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Pasar

Discussion about this post

Banten Pos

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh