Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

by Diebaj Ghuroofie
Maret 25, 2022
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Sebuah perusahaan yang berada di Kota Serang, menunggak pajak hingga lebih dari Rp300 juta. Imbas dari penunggakan wajib pajak ini adalah penyitaan aset berupa Truck Concrete Pump tahun 2013 berwarna putih pada Selasa (22/3).

Penyitaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, dan diawasi langsung oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.

Baca Juga

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024

Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, juga tim Kanwil DJP Banten.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, menyebut bahwa tunggakan pajak hampir mencapai angka Rp500 juta rupiah.

“Tunggakan wajib pajak yang belum dilunasi oleh perusahan tersebut bernilai Rp379.840.733,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah),” terangnya.

Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, mengatakan bahwa penyitaan ini dihadiri langsung oleh perwakilan wajib pajak yang merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.

“Penyitaan aset ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang,” terangnya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, menyebut bahwa penyitaan ini dilakukan setelah adanya peringatan yang disampaikan berkali-kali pada pihak yang menunggak pajak.

“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” ujarnya.

Sahat pun menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menindak pelaku penunggak pajak.

“Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MG-03/PBN)

Tags: Kanwil DJP BantenKPP Pratama Serang BaratNunggak Pajak
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
EKONOMI

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).
EKONOMI

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024
NASIONAL

Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

Oktober 6, 2023
Kantor Wilayah DJP Banten.
PERISTIWA

Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

Mei 23, 2023
Next Post
Suasana di Pasar Rangkasbitung.

Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh