Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

by Diebaj Ghuroofie
Maret 22, 2022
in EKONOMI, HEADLINE

LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dituding tidak memiliki data valid terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Lebak. Hal ini mengakibatkan, munculnya dugaan adanya TKA-TKA yang tidak terdata jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada PAD.

Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang Sp mengatakan, di Kabupaten Lebak ini terdapat ratusan perusahaan industri, namun Disnaker Lebak sepertinya tidak memiliki data yang valid berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada dan bekerja.

Baca Juga

Soal Kenaikan Anggaran Reses, Sekwan Lebak: Itu Keniscayaan Regulasi

Soal Kenaikan Anggaran Reses, Sekwan Lebak: Itu Keniscayaan Regulasi

Februari 24, 2026
Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Februari 14, 2026
Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Februari 14, 2026

Menurut Bangbang, tidak saja soal berapa jumlah keberadaan TKA yang bekerja, tetapi juga berkaitan dengan berapa besaran retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia mengaku tergelitik mendengar keterangan yang disampaikan pihak Disnaker soal keberadaan TKA di bumi Lebak ini.

“Terdapat ratusan perusahaan industri di Kabupaten Lebak ini, masa iya hanya ada kisaran 20 orang TKA yang terdata. Karena itu kami minta Disnaker mendata semua TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak,” katanya kepada BANPOS

Dijelaskan Bangbang, penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah,” jelasnya.

Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan. Dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Dikatakan Imad, seperti yang diketahui, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang tata cara penggunaan TKA diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup 1 (satu) wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Dimana permohonan perpanjangan IMTA diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

Oleh karenanya lanjut Imad, untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.

“Nah untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada dan bekerja di perusahaan yang ada di Lebak, maka kami minta Disnaker mendata TKA dari jumlah perusahaan yang ada. Ini juga berkaitan dengan retribusi daerah, kami minta data yang valid,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin mengaku akan melakukan pendataan TKA dari perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak sesuai permintaan DPRD. Ia juga mengakui, jika jumlah TKA yang terdata baru terdapat sekitar 20 orang TKA.

“Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk pendataan TKA, bila diperlukan kami juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Lebak untuk memastikan keberadaan jumlah TKA yang sebenarnya,” katanya.

(CR-01/PBN)

Tags: Disnakertrans LebakDPRD LebakTenaga Kerja ASingTKA
ShareTweetSend

Berita Terkait

Soal Kenaikan Anggaran Reses, Sekwan Lebak: Itu Keniscayaan Regulasi
POLITIK

Soal Kenaikan Anggaran Reses, Sekwan Lebak: Itu Keniscayaan Regulasi

Februari 24, 2026
Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak
PEMERINTAHAN

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos
PERISTIWA

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Februari 14, 2026
Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda
PEMERINTAHAN

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Februari 14, 2026
Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA
PEMERINTAHAN

Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Februari 2, 2026
Tidak Ada Pemakluman untuk Kinerja Buruk DPRD Lebak
POLITIK

Tidak Ada Pemakluman untuk Kinerja Buruk DPRD Lebak

Desember 24, 2025
Next Post
Suasana Rakerda DPD II Partai Golkar Kota Cilegon yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (21/3). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh