Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Soroti Pelaksanaan BLUD pada Dinkes Kota Serang

by Diebaj Ghuroofie
Maret 22, 2022
in PARLEMEN, PEMERINTAHAN

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) setengah hati dalam melaksanakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 16 Puskesmas yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran belum lengkapnya dokumen regulasi untuk pelaksanaan BLUD. Selain itu, dalam pelaksanaannya, masih banyak kekurangan sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad, menuturkan bahwa sebanyak 16 Puskesmas yang ada di Kota Serang sudah ditetapkan sebagai BLUD sejak Januari lalu. Namun ternyata, belasan Puskesmas itu belum melaksanakan sistem tersebut.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025

“Dinkes setengah hati menjalankan BLUD, meskipun sudah ditetapkan tapi di lapangan belum berjalan. Makanya kenyataannya banyak aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa belum maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas,” ujarnya usai rapat bersama Dinkes, RSUD, dan perwakilan Puskesmas se-Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (21/3).

Menurut Ridwan, belum berjalannya BLUD tersebut lantaran Dinkes belum menuntaskan dokumen regulasi yang mendukung berjalannya BLUD di Puskesmas. Ia mengatakan, terdapat empat dari lima dokumen yang harus dituntaskan oleh Dinkes Kota Serang.

“Yang belum itu diantaranya, dokumen perwal tarif baru layanan umum daerah, kemudian dokumen perwal, hingga standar pelayanan minimal (SPM). Contohnya tarifnya masih menggunakan tarif Perda Retribusi yang lama,” katanya.

Bahkan berdasarkan laporan dari Puskesmas, mereka tidak bisa memberikan layanan ambulans kepada masyarakat, karena tidak memiliki sopir. Ketiadaan sopir itu lantaran mereka tidak mempunyai kemampuan untuk membayar seorang sopir.

“Jangankan untuk sopir, untuk menghitung pembiayaan listrik saja masih was-was. Artinya kalau masih direpotkan seperti ini, bagaimana mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong Dinkes Kota Serang untuk segera membuat empat dokumen tersebut sebagai dasar hukum bisa dijalankannya BLUD di Puskesmas yang ada di Kota Serang. “Kami ultimatum, Kadinkes sebelum tanggal 5 April mendatang, 4 dokumen regulasi itu harus diselesaikan. Karena kalau belum selesai, tidak ada dasar regulasi atas dijalankannya BLUD,” ungkapnya.

Ridwan pun menilai Dinkes saat ini sangat kendor pelayanannya. Sebab regulasi yang seharusnya dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata tidak segera disiapkan oleh Dinkes Kota Serang selaku OPD teknis.

“Itu ranahnya Dinkes dengan Bagian Hukum. Kalau Bagian Hukum dari sisi aspek legal draftingnya, tapi aspek teknisnya Dinkes yang paham. Kalau ini masih terkatung-katung, masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Politisi dari PKS tersebut juga merasa kecewa karena Kepala Dinkes Kota Serang tidak hadir pada rapat itu. Terlebih Sekretaris Dinkes yang mewakili datang menjelang berakhirnya rapat. “Jadi dalam rapat itu, banyaknya hanya mendengarkan keluh kesah dari Puskesmas saja. Sementara Kadinkes tidak hadir memenuhi panggilan,” jelasnya. (ADV)

Tags: BLUD Kota Serangdinkes kota serangDPRD Kota SerangRetribusi
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang
POLITIK

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik
POLITIK

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan
POLITIK

Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan

November 28, 2025
Next Post
Ilustrasi banjir.

Pemkot Serang Minta Rp98 Miliar Untuk Pemulihan Banjir

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh