Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sejumlah Penghuni Rusunawa Kaduagung Terancam Diusir

by Diebaj Ghuroofie
Maret 21, 2022
in PERISTIWA
Rusunawa Kaduagung.

Rusunawa Kaduagung.

LEBAK, BANPOS – Sejumlah penghuni rumah susun sederhana (Rusunawa) Kaduagung, Cibadak, Kabupaten Lebak, yang menunggak biaya sewa berbulan-bulan dikabarkan bakal ditertibkan. Rusunawa Cibadak yang direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengelolaannya oleh dinas teknis terkait.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim kepada wartawan mengaku, telah menerima permohonan bantuan dari pengelola Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kaduagung untuk rencana penertiban tersebut.

Baca Juga

Rusunawa Kaduagung.

Penghuni Rusunawa Kaduagung Menunggak Hingga Satu Tahun

Maret 22, 2022
ajaran Pol PP Lebak turun memonitoring praktik tambang pasir laut yang ilegal di empat kecamatan sepanjang pantai Lebak selatan. Tampak rombongan penegak Perda tengah memantau pesisir dan giat tambang di Kecamatan  Panggarangan dan Wanasalam. Kamis (10/3).

Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

Maret 11, 2022
Setelah meredam massa aksi, aparat gabungan akhirnya membongkar warung-warung di Pulomanuk Kecamatan Bayah yang diduga ajang maksiat, namun pembongkaran terlihat hanya oleh beberapa aparat dan dilaporkan yang dibongkar cuma sebagian. Kamis (10/3).

Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

Maret 11, 2022

“Betul, dari pengelola Rusunawa meminta kami untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang telah menunggak berbulan-bulan,” katanya.

Untuk memastikan rencana penertiban tersebut wartawan berulang kali mencoba menghubungi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Heru Haryadi dan Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Adang Sutarya. Namun hingga Sabtu (19/3), keduanya belum juga merespon.

Rencana penertiban yang akan dilakukan secara persuasif dibenarkan Pengelola Rusunawa Kaduagung Karyadi. Menurut Karyadi, ada beberapa penghuni yang tercatat sudah menunggak biaya sewa hunian berbulan-bulan.

“Pada Juli 2021 sudah dilakukan upaya pemanggilan penghuni yang punya tunggakan sewa di DPRKPP. Setelah pemanggilan belum ada upaya dari penghuni untuk menyelesaikan dengan cara mencicil tunggakan sewanya,” katanya.

Kemudian, pada September 2021, pengelola melakukan sosialisasi melalui surat kepada penghuni yang menunggak sewa terkait penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022, namun batal karena kebijakan.

“Tetapi itu batal kami lakukan di bulan Januari karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ujarnya

Dijelaskannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang telah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak secara sepihak.

“Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian sudah dilakukan sebanyak tiga kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” jelasnya.

Ia menegaskan, total besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni itu bervariasi. Mulai dari tiga hingga tujuh juta rupiah. Karyadi mengaku, dirinya tidak mengetahui teknisnya nanti seperti apa, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis.

“Ada yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan. Tapi saya tidak tahu teknisnya seperti apa nanti, hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis. Apakah akan ada kebijakan lagi, misal memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” jelasnya.

(CR-01/PBN)

Tags: Rusunawa KaduagungSatpol PP LebakSewa Rusunawa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rusunawa Kaduagung.
PERISTIWA

Penghuni Rusunawa Kaduagung Menunggak Hingga Satu Tahun

Maret 22, 2022
ajaran Pol PP Lebak turun memonitoring praktik tambang pasir laut yang ilegal di empat kecamatan sepanjang pantai Lebak selatan. Tampak rombongan penegak Perda tengah memantau pesisir dan giat tambang di Kecamatan  Panggarangan dan Wanasalam. Kamis (10/3).
PERISTIWA

Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

Maret 11, 2022
Setelah meredam massa aksi, aparat gabungan akhirnya membongkar warung-warung di Pulomanuk Kecamatan Bayah yang diduga ajang maksiat, namun pembongkaran terlihat hanya oleh beberapa aparat dan dilaporkan yang dibongkar cuma sebagian. Kamis (10/3).
HUKRIM

Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

Maret 11, 2022
Next Post
Penandatangan Hasil Pemilihan Ketua PGRI Malingping yang mengukuhkan Sanhawi menjadi Ketua. Sabtu (19/3).

Sanhawi Pimpin PGRI Malingping

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh