Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Netizen Minta Koruptor Cepet Dimiskinkan Kayak Crazy Rich, Ini Penjelasan KPK

by Tusnedi Azmart
Maret 17, 2022
in NASIONAL
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah anggapan yang menyebut lembaga antirasuah tak pernah memiskinkan pelaku korupsi alias koruptor.

Sebab, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Tetapi juga mengoptimalkan assets recovery melalui perampasan aset.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

“Umumnya, perampasan aset yang dilakukan KPK terhadap koruptor melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan melalui tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset,” jelas Ali kepada RM.id, Kamis (17/3).

Asal tahu saja, sepanjang tahun 2012-2021, KPK sudah 43 kali melakukan perampasan aset.

Khusus di tahun 2020-2021, KPK telah mencetak delapan surat perintah penyidikan perkara TPPU.

“Prinsip TPPU akan diterapkan, jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain,” jelas Ali.

Ada banyak pertimbangan dalam penerapan pasal TPPU. Namun, goal-nya adalah tetap adanya upaya asset recovery hasil tipikor yang dinikmati oleh koruptor.

“Ini menjadi hal penting bagi KPK, dalam penyelesaian setiap perkara tipikor,” tandas Ali.

Penjelasan ini disampaikan Ali, menyusul maraknya desakan publik agar KPK mencontoh Bareskrim Polri, yang memiskinkan para crazy rich asal Medan dan Bandung, Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang mendapatkan kekayaan dari hasil menipu rakyat. Dengan menjadi afiliator aplikasi trader abal-abal.

Netizen menilai, perlakuan serupa mestinya juga diterima para koruptor.

“Senang denger kabar crazy rich yang menipu publik pakai trading. Cepat banget dipenjara dan dimiskinkan. Menunggu hal sama dilakukan ke koruptor. Cepat dipenjara, dimiskinkan, dipermalukan. Biar nggak liat lagi mereka dadah-dadah pede ke kamera, padahal nyedot darah rakyat,” tulis @iimfahima.

“Perlu lah para koruptor itu dimiskinkan. Masa hanya Indra Kenz & Doni Salmanan saja, ya harus sampai ke kasus korupsi juga,” cecar @SonyTriYantoH1.

Akun @Leonita_Lesatari menunggu ketegasan KPK menindak koruptor.

“Aset-aset “Crazy Rich” tersangka penipu sudah mulai ditarik (potensinya bakal dimiskinkan) dan ancaman hukuman 20 tahun. Kapan giliran yang sama untuk koruptor perampok uang negara?” tanyanya.

“Koruptor tenang saja, kan dosa yang diakui adalah dosa yang diampuni haha,” ledek @PahibeStevy.

Pandangan tendensius terhadap koruptor juga diungkapkan @AikHoki.

“Crazy rich nggak bikin kaya raya sistem birokrasi juga sih. Makanya mudah dihabisi. Kalau koruptor, circle-nya sistem birokrasi. Udah semacam mafia birokrasi. Rantainya nggak terputus. Banyak teman nakalnya. Makanya yang “lindungi” banyak,” beber dia. [UMM/RM.ID]

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Penyediaan Hot Backup Satellite (HBS) dan Jasa Pengoperasian. (Foto : Kominfo)

Menkominfo Kombinasikan Kabel Serat Optik Dan Satelit Demi Internet Merata

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh