Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dibuntuti Dari Jakarta, Dicokok Di Hotel Bandung

by Tusnedi Azmart
Maret 17, 2022
in PERISTIWA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

Tim koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat 2013-2020.

PELARIAN tersangka KGS, Direktur PT Artha Multi Niaga berakhir di salah satu hotel di Bandung. Di tempat itu ia diringkus.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka telah beberapa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun selalu mangkir. “KGS ditetapkan tersangka sejak 23 Februari 2022,” katanya.

Menyadari dirinya diburu tim koneksitas tersangka beberapa kali berpindah tempat persembunyian. Tim koneksitas menyatroni tempat yang diduga jadi persembunyian tersangka. Namun yang dicari telah menghilang.

Keberadaan tersangka akhirnya terendus. Lantaran berani mendatangi Ibu Kota.

“Jadi penyidik yang menemukan jejaknya terus membuntuti tersangka dari Jakarta, hingga akhirnya bisa ditangkap Selasa (15/3) malam di wilayah Bandung,” kata Sumedana.

Usai ditangkap, tersangka kembali digiring ke Ibu Kota. Untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka dijebloskan ke rutan Kejagung.

Dalam kasus ini, KGS berperan sebagai rekanan TWP TNI AD dalam pengadaan perumahan prajuritnya. KGS yang menyediakan lahan perumahan di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Dijanjikan lahan di Nagrek, Jawa Barat seluas 40 hektar. Lahan itu dibebaskan dengan anggaran Rp 32 miliar. Namun realisasinya lahan yang dibebaskan hanya 17,8 hektar.

Untuk perumahan prajurit di Gandus juga dijanjikan seluas 40 hektar. TWP mengucurkan dana Rp 41,8 miliar untuk pembebasan lahan. Namun tidak ada yang terealisasi. “Proyek pengadaan lahan di Palembang seluruhnya fiktif,” kata Sumedana.

Perbuatan tersangka dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Merujuk hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 51 miliar. KGS untuk dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari Harta berinisial NPP. Namun, menurut Sumedana, perkara yang menjerat KGS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.

Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP AD. Sedangkan KGS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.

Perkara Brigjen YAK dan NPP telah dilimpahkan ke tahap penuntutan meski dari kalangan sipil, tersangka NPP disidangkan di Pengadilan Militer.

Pelimpahan perkara dilaksanakan tim penyidik koneksitas yang terdiri daei Kejaksaan Agung, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan Oditur Jenderal (Otjen) TNI.

Berkas perkara, dua orang tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II. Mereka bakal disidangkan bersama.

Pelimpahan perkara i i didasari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut.

Oleh Kaotmilti II, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto Nomor: TAPHAN/01/K-AD/ PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua tersangka pun berubah menjadi terdakwa. [GPG/RM.ID]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)

Masyarakat Harus Sadar Prokes, Bukan Sekadar Formalitas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh