Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

by Panji Romadhon
Maret 16, 2022
in KESEHATAN, PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Zolam, dan Reklona marak diperjual-belikan secara bebas di Kabupaten Tangerang, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko obat berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Salah satu penjaga toko yang berlokasi di Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Balaraja, mengaku bahwa dirinya sudah lama menjual obat-obatan tersebut. Dan ia pun mengungkap bahwa saat ini yang menjadi koordinatornya berinisial AK.

“Sudah lumayan lama bang, cuma sekarang ganti koordinatornya kalau kemaren itu YI sekarang ganti AK, lihat saja semua tokonya YI sudah tutup semua, sekarang sudah ganti AK yang jadi koordinatornya,” ungkapnya.

Hal serupa juga diungkap oleh salah satu penjaga toko obat berkedok toko sembako di Jalan Raya Serang-Gembong, Kecamatan Balaraja, AS.

“Ini sudah bukan tokonya YI lagi sekarang ganti AK, mau apa memangnya,” tuturnya.

LSM Penjara DPD Provinsi Banten, M. Rasmidi, pun angkat bicara atas beredarnya obat-obatnya daftar G tersebut secara bebas. Ia mengungkap akan melaporkan pada pihak terkait dengan membawa dokumentasi yang telah dikumpulkan awak media.

“Saya akan mengirimkan surat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G tersebut dan akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPOM dengan bukti-bukti rekaman dan video yang telah teman-teman wartawan berhasil dokumentasikan, karena setahu saya dampak dari pada obat-obatan tersebut luar biasa,” terangnya.

Rasmidi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan tersebut tanpa rekomendasi dan pengawasan dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

“Dan saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap barang terlarang itu jangan sampai terjerumus, saya juga nanti akan koordinasi ke teman-temea ormas yang ada di wilayah, agar semua ikut memantau keberadaan toko-toko obat tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas maraknya peredaran obat daftar G tersebut.

“Kita sedang koordinasi dengan badan POM dan instansi terkait,” tandasnya.

(MG-03)

Tags: HexymerKabupaten TangerangKapolresta TangerangLSM Penjara DPD Provinsi BantenObat KerasObat-obatan Daftar GReklonaTramadolZolam
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post

Dengan Dakwah yang Ramah, BIN Berharap Ansor Banser Jadi Garda Terdepan Tangkal Gerakan Radikal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh