Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Penuhi Kriteria, Belasan KK Warga Cilegon Batal Terima Bantuan RTLH

by Diebaj Ghuroofie
Maret 15, 2022
in PEMERINTAHAN
Ilustrasi rumah tak layak huni.

Ilustrasi rumah tak layak huni.

CILEGON, BANPOS – Lantaran tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Rutilahu. 14 rumah dari total 152 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga tidak mampu batal menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp15 juta/unit yang berasal dari APBD 2022 Kota Cilegon. Bantuan akan diberikan setelah melalui tahap pengajuan dan verifikasi oleh pendamping.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Nurfatma mengatakan, belasan rumah batal menerima bantuan RTLH ini, karena tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Rutilahu.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

November 24, 2025
Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi

Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi

Oktober 27, 2025

“Jadi sebenarnya ada 160 rutilahu yang diajukan di masing-masing kelurahan. Tapi, yang di ACC oleh tim pertimbangan ada 152 rutilahu. Nah, oleh tim pertimbangan di verifikasi lagi jadi totalnya ada 138 rutilahu di 2022 ini yang menerima bantuan rehab Rp 15 juta per unit dari pemerintah melalui APBD 2022,” kata Nurfatma saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

Kemudian ia menjelaskan bahwa belasan rumah yang batal menerima bantuan APBD, lantaran calon penerima tersebut, sudah menerima bantuan dari bantuan DPWKEL sebanyak 4 rumah, kepemilikan rumah masih sengketa sebanyak 3 rumah, dibantu oleh club mobil sebanyak 1 rumah, dibantu oleh Basarnas sebanyak 1 rumah dan sudah dibangun pemilik rumah sendiri sebanyak 1 rumah.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Cilegon menegaskan yang berhak menerima bantuan rehab Rp 15 juta dari pemerintah yaitu warga tidak mampu yang menjadi penerima bantuan RTLH kondisi rumahnya sudah sangat memprihatinkan bahkan nyaris roboh.

“Data yang diterima dari kelurahan nanti akan diinput ke e-hibahbansosmandiri.cilegon.go.id untuk kita verifikasi sebelum akhirnya diputuskan oleh tim pertimbangan di Inspektorat terkait berapa jumlah proposal yang diterima dan berapa nilai bantuannya,” jelasnya.

Dikatakan Nurfatma, dana tersebut nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) ke seluruh rekening penerima. APBD 2022 untuk rehab rutilahu sebesar Rp 2,7 miliar.

“Jadi sebenarnya anggaran yang disiapkan itu ada Rp 2,28 miliar tapi karena ada 14 rumah yang tak dapat anggaran rehab, jadi anggaran pembangunan hanya Rp2,7 miliar. Sisa anggaran yang tidak terserap ini dikembalikan lagi ke KAS Negara,” tandasnya.

(LUK)

Tags: Bantuan RTLH CilegonDinsos CilegonRTLH
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus
PEMERINTAHAN

Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

November 24, 2025
Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi
PEMERINTAHAN

Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi

Oktober 27, 2025
Sudah Disalurkan untuk 30 Penerima Manfaat, Ini Syarat Dapatkan Program Bedah Rumah dari BAZNAS Kota Tangerang
EKONOMI

Sudah Disalurkan untuk 30 Penerima Manfaat, Ini Syarat Dapatkan Program Bedah Rumah dari BAZNAS Kota Tangerang

September 22, 2025
Gubernur Banten: Perlunya Kerja Sama tuntaskan penanganan Rumah Tidak Layak Huni
EKONOMI

Gubernur Banten: Perlunya Kerja Sama tuntaskan penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Agustus 7, 2025
Next Post

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh