Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penembakan Dokter Sunardi Dinilai Sebagai Langkah Cerdas Densus 88

by Tusnedi Azmart
Maret 14, 2022
in NASIONAL
Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist)
Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist)

Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist) Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist)

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus menilai, penembakan Dokter Sunardi oleh tim Densus 88 merupakan langkah cerdas untuk menghentikan aksi teror demi melindungi warga.

Peristiwa itu terjadi saat Densus 88 menggeruduk kediaman Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk melakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Ketika tim mendatangi rumah Sunardi, yang bersangkutan memberi perlawanan dengan mengendarai mobilnya untuk ditabrak ke petugas dan masyarakat sekitar. “Sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang,” kata Petrus, Senin (14/3).

Tindakan Sunardi disebut Petrus menjadi bagian dari aksi teror, untuk menimbulkan ketakutan di masyarakat dengan mengancam nyawa petugas dan masyarakat lain di sekitarnya.

Ketika aksi dilakukan, Sunardi tidak lagi memikirkan keselamatan nyawanya. Baginya, yang penting tindakannya dapat menimbulkan rasa takut pada petugas dan masyarakat umum di sekitarnya secara meluas. “Ini sudah menjadi tabiat hampir semua teroris,” imbuhnya.

Dengan demikian, dia menilai, langkah Densus 88 menembak mati Sunardi merupakan tindakan tepat dan sah secara hukum, dengan alasan melindungi masyarakat di sekitarnya dari aksi brutal di jalanan.

Hal itu diatur kitab Undang-Undang Hukup Acara pidana dan Undang-Undang Kepolisihan Negara sebagai tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

“Untuk kepentingan umum,prjabat kepolisihan Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilainya sendiri,hanyan dalam keadaan yang sangat perlu,”beber petrus.

Ia pun memandang sikap Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Rahardjo yang meminta jajaran Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang tata cara melumpuhkan terduga teroris jika mereka melawan, merupakan cara pandang dengan logika terbalik.

Sebab seharusnya, masyarakat yang harus diedukasi untuk memahami tugas Densus 88 di TKP, bukan sebaliknya. “Densus 88 disuruh belajar lagi, ini pandangan yang ngawur dan asal bunyi,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Rabu (9/3) malam.

Polisi melumpuhkan Sunardi dengan tembakan karena dinilai melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas. Aksi itu sempat melukai dua petugas Densus 88 yang mencoba menaiki kabin belakang mobil pelaku yang disebut memiliki penyakit stroke.

“Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya,” ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Dari penangkapan itu, Densus 88 berhasil menemukan bukti keterlibatan Sunardi dalam jaringan terorisme Internasional antara lain menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI.

Aswin menjelaskan, Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter ke Suriah.

“Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang,” tambahnya. [BYU]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Petani di Baksel menolak rencana pemerintah mencabut subsidi pada empat jenis pupuk yang sangat dibutuhkan para petani. Tampak sejumlah petani tengah berkumpul di persawahan Desa Bolang Kecamatan Malingping, Minggu (13/03

Petani Lebak Selatan Tolak Pencabutan Pupuk BersubsIdi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh