Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Merasa Dirugikan Pemberitaan, PN Serang Klarifikasi: Penjualan Barbuk Migor Tanggung Jawab Polisi

by Diebaj Ghuroofie
Maret 14, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).

SERANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu. PN Serang dalam klarifikasinya menegaskan bahwa pihaknya bukan lepas tangan atas penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, melainkan memang pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut.

Humas PN Serang, Uli Purnama, mengatakan bahwa judul headline BANPOS edisi 11 Maret yang memuat kalimat ‘Pengadilan Lepas Tangan’ telah merugikan PN Serang secara kelembagaan. Menurutnya, PN Serang dalam perkara penimbunan minyak goreng tersebut hanya mengeluarkan persetujuan terhadap penyitaan saja.

Baca Juga

Tampak Ibu-ibu tengah memadati sebuah waralaba di Malingping untuk mendapatkan Minyak Goreng kemasan 14 Ribu. Sabtu (5/2).

Menjelang Ramadan Disperindagpas Lebak Akan Gelar Operasi Pasar Minyakl Goreng

Maret 25, 2022

Harga Migor Naik, Masyarakat: Pemerintah Sengaja Buat Gaduh

Maret 20, 2022
Sejumlah ibu-ibu menyerbu penjualan minyak goreng di minimarket.

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022

“Sebagimana telah disampaikan sesuai data yang ada di pengadilan, ternyata barang bukti minyak goreng tersebut telah ada persetujuan penyitaan dari PN Serang , akan tetapi sampai dengan berita itu diturunkan pada jumat tgl 11 Maret 2022, PN Serang belum pernah menerima berkas perkara dimaksud dari Polres Serang Kota atau dari Kejaksaan Negeri Serang untuk memutus perkara dimaksud,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pernyataan dari pihak Kejari Serang yang mengatakan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan. Artinya, belum ada pelimpahan berkas apapun kepada Kejaksaan maupun PN Serang.

“Dengan judul headline berita Banten Pos tersebut, terkesan pihak Pengadilan Negeri Serang tersudut/dirugikan. Karena sebagaimana isi berita dimaksud, pelaksanaan penjualan dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota, dan pihak pengadilan tidak tahu menahu,” ucapnya.

Uli menuturkan, seharusnya yang menjadi headline berita BANPOS adalah pihak Polres Serang Kota. Sebab, Polres Serang Kota lah yang melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sedangkan Pengadilan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

“PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

Uli menegaskan, penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

“Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa klarifikasi yang pihaknya sampaikan merupakan upaya untuk meluruskan pemberitaan yang diterbitkan oleh BANPOS pada edisi 11 Maret lalu, yang dinilai seolah-olah menempatkan PN Serang dan Kejari Serang sebagai pusat dari penjualan barang bukti itu.

“Seharusnya king makernya (inti berita) adalah pihak Polres Serang Kota, karena pengadilan dan kejaksaan sebagai instansi yang tidak terlibat langsung dalam penjualan tersebut, baru terbatas (pemberian) info kepada media tentang data dan informasi. Terus semangat membela rakyat,” tandasnya.

(DZH/ENK)

Tags: Klarifikasi Beritaminyak goreng langkaPengadilan Negeri Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tampak Ibu-ibu tengah memadati sebuah waralaba di Malingping untuk mendapatkan Minyak Goreng kemasan 14 Ribu. Sabtu (5/2).
EKONOMI

Menjelang Ramadan Disperindagpas Lebak Akan Gelar Operasi Pasar Minyakl Goreng

Maret 25, 2022
EKONOMI

Harga Migor Naik, Masyarakat: Pemerintah Sengaja Buat Gaduh

Maret 20, 2022
Sejumlah ibu-ibu menyerbu penjualan minyak goreng di minimarket.
HEADLINE

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).
HEADLINE

Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

Maret 11, 2022
Shinto Silitonga.
HEADLINE

Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

Maret 10, 2022
Next Post
Achmad Dimyati Natakusumah.

PKS Banten Konsolidasi Galang Penolakan Penundaan Pemilu

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh