Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diiming-imingi Kerja, Dua ABG Nyaris Jadi PSK

by Diebaj Ghuroofie
Maret 9, 2022
in PERISTIWA
Polres Cilegon saat ekspose kasus TPPO di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Polres Cilegon saat ekspose kasus TPPO di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.

“Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dengan mengarah ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).

Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan pada awalnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.

“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut,” tuturnya.

Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban.

Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon unit PPA di-back-up oleh Resmob pada Kamis, 3 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni.

“Untuk kedua pelaku yang menjual dan mengantar ke Pekanbaru tadi inisial HF dan NM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu dua unit handphone dan satu lembar hasil print out rekening BCA.

AKBP Sigit mengaku pihaknya tengah mendalami kedua pelaku ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama untuk dikirimkan ke tempat lain, atau pelaku-pelaku ini terkait dengan jaringan lainnya.

“Termasuk mendalami uang Rp 1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau dibelikan barang apa oleh pelaku,” katanya.

Mantan Penyidik KPK ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya untuk bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.

“Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak jelas,” tandasnya.

(LUK/RUL)

Tags: Human traffikingPenjualan Manusiapenyalahgunaan medsosPolres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi
HUKRIM

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik
HUKRIM

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS
HUKRIM

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras
HUKRIM

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025
Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti
HUKRIM

Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti

Desember 20, 2025
Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi
HUKRIM

Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi

Desember 20, 2025
Next Post
Ilustrasi narkoba.

Tiga Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh