Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tuntut Kenaikan Upah yang Manusiawi, Karyawan Borongan PT Kekir Jaya Indonesia Gelar Demo

by Diebaj Ghuroofie
Maret 7, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Sejumlah Karyawan Borongan PT. Kekir Jaya Indonesia (KJI) menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Industri Buditexindo, Kampung Laes Tegal RT 18 RW 05, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Senin (7/3). Dalam aksinya, puluhan karyawan tersebut menuntut kenaikan upah secara manusiawi.

Aksi ini memicu karyawan borongan untuk mogok kerja dan meminta kepada perusahaan agar menaikkan upah kerja yang sesuai dan manusiawi. Pasalnya, para karyawan borongan tersebut hanya menerima upah dengan hitungan Rp45 per pcs, dan apabila terlambat, maka mereka dikenakan hukuman berupa push up dan menyapu.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Salah satu karyawan borongan, Neneng, menuntut kepada pihak perusahaan untuk menaikan upah kerja borongan yang sebelumnya dihitung Rp43 rupiah per pcs, menjadi upah harian Rp65.000 per hari. Warga Kampung Junti, RT 005 RW 002 Desa Junti ini pun membenarkan adanya hukuman push up dan menyapu apabila terlambat.

“Contoh amanah karyawan borongan dalam satu hari kerja dari pukul 7:30 sampai pukul 15:00 WIB, mendapatkan 300 pcs dikali Rp43 per pcs. Satu hari kerja selama 8 jam hanya menerima upah nominal Rp12.900 per hari,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian menuntut untuk ditetapkan sebagai karyawan harian, dengan nominal gaji harian Rp65.000 per hari. Meskipun tanpa ada tunjangan uang makan, transport dan BPJS.

“Jauh dari sejahtera dan jauh dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah,” ucapnya.

Manajemen perusahaan yang diwakili oleh David, selaku HRD PT. Kekir Jaya Indonesia, menegaskan bahwa penerimaan karyawan melalui satu pintu kepada Kepala Desa (Kades) Junti, Jakra Akot. Adanya aksi demonstrasi tersebut, diduga disebabkan oleh tindakan Kades yang tidak menyampaikan informasi kepada karyawan, terkait upah yang disampaikan pihak perusahaan melalui Kades.

“Sehingga terjadi miskomunikasi. Perusahaan belum produksi 100 persen, sekarang masih dalam tahap trial atau percobahan, dan karyawan yang kerja hanya sebatas training atau belajar, tapi dibayar,” ucapnya.

David menjelaskan, yang saat ini bekerja adalah karyawan lama yang dibawa dari Bogor, yang sudah memiliki keahlian dan terampil dalam melakukan pekerjaan. Ia mengungkapkan, dari hasil evaluasi karyawan borongan asli warga Junti selama 11 hari kerja, disebut sudah ada peningkatan.

“Sangatlah wajar jika karyawan yang berdemo menerima upah kecil, karena baru bekerja 11 hari kerja dipotong upah gantungan yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Junti, Akot, Karang Taruna, warga Junti, koordinator keamanan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh David,
pihak Pemerintah Desa Junti meminta kepada perusahaan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, Sutisna, diantaranya yaitu:
1. Upah borongan dari 43 Rupiah/pcs menjadi 65 Rupiah per pcs;
2. pembayaran upah kerja dibayarkan per 2 minggu, jangan bulanan; dan
3. Sistem pembayaran upah borongan dibuatkan perincian atau slip gaji.

Tiga hal tuntutan dari perwakilan pekerja borongan tersebut diterima oleh pihak perusahaan untuk diajukan pada rapat manajemen sore hari ini, Senin (7/3). Hasil keputusan rapat, akan disampaikan ke Kepala Desa Junti.

“Kami berharap jika tuntutan karyawan borongan dipenuhi manajemen perusahaan kepada karyawan borongan untuk bekerja lebih serius dan jangan banyak libur, agar hasil mendapatkan hasilnya,” tandas David. (MUF)

Tags: DemoDesa JuntiKabupaten SerangKaryawan BoronganKecamatan JawilanKepala Desa JuntiPT Kekir Jaya IndonesiaTuntut Kenaikan Upah
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post

Diduga Lecehkan 'Wartawan', Kades Wanakerta Dilaporkan ke Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh