Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berkedok Fitness, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel

by Diebaj Ghuroofie
Maret 7, 2022
in PERISTIWA
Berkedok Fitness, Tempat Hiburan Malam Disegel.

Berkedok Fitness, Tempat Hiburan Malam Disegel.

CILEGON, BANPOS – Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yaitu Grand Krakatau disegel Satpol PP Kota Cilegon, Sabtu (5/3) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.

Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.

Baca Juga

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Januari 31, 2026
Ini Profil Erna Yuliawati, Politisi PKS Penolak Revisi Perda PUK Kota Serang

Ini Profil Erna Yuliawati, Politisi PKS Penolak Revisi Perda PUK Kota Serang

November 29, 2025
PCNU Serang Minta Polemik THM Diakhiri

PCNU Serang Minta Polemik THM Diakhiri

November 20, 2025
Penegakkan Perda Mandul, DPRD Cilegon Desak Rotasi Satpol PP

Penegakkan Perda Mandul, DPRD Cilegon Desak Rotasi Satpol PP

Juli 27, 2025

Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.

“Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001,” kata Juhadi saat dikonfirmasi kemarin.

Dikatakan Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri. “Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.

“Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes,” tandasnya.

(LUK/RUL)

Tags: satpol pp cilegonTempat Hiburan Malam
ShareTweetSend

Berita Terkait

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap
EKONOMI

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Januari 31, 2026
Ini Profil Erna Yuliawati, Politisi PKS Penolak Revisi Perda PUK Kota Serang
POLITIK

Ini Profil Erna Yuliawati, Politisi PKS Penolak Revisi Perda PUK Kota Serang

November 29, 2025
PCNU Serang Minta Polemik THM Diakhiri
PEMERINTAHAN

PCNU Serang Minta Polemik THM Diakhiri

November 20, 2025
Penegakkan Perda Mandul, DPRD Cilegon Desak Rotasi Satpol PP
PEMERINTAHAN

Penegakkan Perda Mandul, DPRD Cilegon Desak Rotasi Satpol PP

Juli 27, 2025
Miliaran Rupiah ‘Menguap’ di Parkiran Kranggot
PEMERINTAHAN

Miliaran Rupiah ‘Menguap’ di Parkiran Kranggot

Juli 15, 2025
Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Cilegon Bongkar Bangunan Liar di JLS
PERISTIWA

Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Cilegon Bongkar Bangunan Liar di JLS

Juli 9, 2025
Next Post

Menelisik Proyek Gedung ‘Tulang Lunak’ di Kota Serang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh