Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ada Dugaan Keterlibatan ASN, Pelaku Pungli Pasar Lama Ditangkap

by Diebaj Ghuroofie
Maret 1, 2022
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Oknum yang diduga merupakan pelaku pungutan liar di Pasar Lama berinisial R, ditangkap oleh Polres Serang Kota pada Jumat (25/2). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan mengenai adanya dugaan pungli yang dialami oleh pedagang di sana.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli terhadap para pedagang sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga

Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Agustus 19, 2025

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

April 8, 2022

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pencuri mobil di Mapolres Serang Kota, Senin (21/3).

Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

Maret 22, 2022

“Kami amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kami dalami,” ujarnya, Senin (28/2).

Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku pungli dilakukan pada saat oknum berinisial R tengah melakukan pungli kepada sejumlah pedagang di Pasar Lama. Pihaknya pun tengah mengintai R dan langsung mengamankannya ke Polres Serang Kota.

Ia mengaku bahwa pihak Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari berbagai media pemberitaan. Maka, Polres Serang Kota melakukan penelusuran dan mendalami kasus adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.

“Kami dapat informasi itu dari rekan-rekan media. Kemudian kami lakukan pendalaman, ternyata memang benar ada (Pungli), dan satu pelakunya sudah berhasil kami amankan,” katanya.

Berdasarkan informasi, oknum berinisial R tersebut telah melakukan penarikan uang salaran kepada para pedagang selama delapan tahun. Dalam satu hari, pelaku menarik salar atau pungutan sebanyak dua kali, saat siang hari dan malam, dengan besaran masing-masing Rp2 ribu.

“Jadi kami, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu lebih dari tangan pelaku. Uang tersebut sudah dikumpulkan pada shift kedua,” tuturnya.

Polres Serang Kota juga akan melakukan pendalaman kasus terkait pungli di Pasar Lama, dengan memanggil empat orang ASN Kota Serang, yang diduga turut menerima aliran hasil pungutan yang diambil dari para pedagang.

R saat ditanya, membenarkan jika dirinya tidak memberikan karcis apapun kepada para pedagang yang dipungut iuran. Bahkan, ia pun membenarkan yang dilakukannya merupakan ilegal dan dilarang oleh pemerintah, serta masuk tindak pidana. “Iya (benar) pungli,” ujarnya.

Mengenai aliran uang hasil pungli, R mengatakan disetorkan kepada rekannya yang kemudian akan dikumpulkan kepada seseorang yang bertugas sebagai koordinator di Pasar Lama. “Itu (hasil pungli) diserahkan ke pak Enjen, orang Disperindag Kota Serang yang bertugas di UPT pasar di Rau,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur Kepolisian.

“Kami tunggu saja dulu pemeriksaan tersebut. Karena orang (pelaku) itu ditangkapnya ketika mengambil keamanan di pasar kelapa yang bukan wilayah kami, dan yang bersangkutan bukan petugas salar kami,” tandasnya.

Ditanya terkait dugaan keterlibatan oknum ASn pada dinas yang ia pimpin, Wasis enggan memberikan komentar. Menurutnya, ia akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian terlebih dahulu.(DZH/PBN)

Tags: polres serang kotaPungli Pasar Lama
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
PERISTIWA

Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Agustus 19, 2025
PERISTIWA

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

April 8, 2022
HUKRIM

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pencuri mobil di Mapolres Serang Kota, Senin (21/3).
HUKRIM

Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

Maret 22, 2022
Sejumlah ibu-ibu menyerbu penjualan minyak goreng di minimarket.
HEADLINE

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Next Post

Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh