Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Temui Gus Menteri, DPP APDESI Sampaikan Aspirasi Perpres 104

by Panji Romadhon
Februari 25, 2022
in POLITIK

SERANG, BANPOS – DPP APDESI melakukan audiensi dengan kementerian Desa PDTT yang diterima langsung oleh Gus Mentri dan Sekjen, Rabu (23/2). Dalam audiensi tersebut, APDESI menyampaikan sejumlah aspirasi yang disambut oleh Mentri.

Ketua DPP APDESI, Surta, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan ke Gus Menteri, salah satunya yaitu terkait dengan Relaksasi Perpres 104, pasal 5 ayat 4 poin a. Ia mengaku telah mendapatkan jawaban langsung sesuai surat dari BPK.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Pada dasarnya, ketika desa tidak bisa menyerap BLT DD minimal 40 persen dan melakukan realokasi anggaran agar sisa dana desa untuk BLT DD dikembalikan ke desa dengan rekomendasi Bupati,” ujarnya.

Surta menjelaskan, untuk teknis dari jawaban Gus Mentri, DPD APDESI diarahkan agar membuat surat edaran kepada masing-masing ketua DPC, agar berkirim surat ke Bupati, untuk merekomendasikan sisa anggaran BLT DD yang tidak terserap 40 persen, agar dikembalikan ke desa masing-masing.

“Kami juga menyampaikan, Kementerian desa agar bisa mengalokasikan anggaran Rumah tangga desa yang bersumber dari dana desa,” tuturnya.

Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan aset PNPM. Agar diakuisisi menjadi aset Bumdes Bersama, sesuai amanat PP no 11 tentang Bumdes dan Bumdes bersama.

“Kemendes dalam membuat sebuah regulasi dan kebijakan agar melibatkan partisipasi Apdesi untuk menghadirkan kolaborasi dan sinergitas,” tandasnya. (MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Warga antri saat OP Migor Diskoperindag

Warga Antre Demi Migor

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh