Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

TKI Asal Kabupaten Serang Terancam Penjara di Uni Emirat Arab, Ini Kronologisnya

by Panji Romadhon
Februari 23, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Mn, yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, terancam hukuman pidana penjara dan denda hingga Rp800 juta.

Hal itu lantaran Mn sempat lalai dalam bertugas, hingga mengakibatkan rumah dari majikannya di Dubai kebakaran. Dari kejadian tersebut, majikan Mn pun meninggal dunia.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, menjabarkan kronologis kejadian yang ia terima dari keluarga Mn. Menurutnya, pada saat itu Mn memang diakui tanpa sengaja telah lalai dalam pekerjaannya.

Saat itu, Mn seperti biasa atas perintah majikannya, rutin setiap harinya membakar bukur atau pewangi di dalam ruangan. Namun pada saat itu, Mn meninggalkan bukur tersebut untuk pergi ke dapur dalam waktu yang cukup lama.

“Tanpa disadari terjadi kebakaran hebat di area tersebut, persis dekat dengan bukur atau pewangi (yang dibakar),” ujarnya, Rabu (23/2).

Ia menuturkan, dari kebakaran itu akhirnya memakan satu korban meninggal dunia yakni majikan dari Mn. Sedangkan korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak dari majikan, selamat dari kejadian itu.

Maftuhi mengatakan, Mn telah menjalani persidangan sebanyak tiga kali. Mn pun menurutnya sempat dijatuhi sanksi pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebanyak 200 ribu dirham, atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Pihak keluarga pun menurutnya, mengaku tidak mampu untuk membayarkan denda sebesar itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta membantu Mn dalam perkara tersebut.

“Pihak SBMI Banten berupaya membantu penangan kasus ini. Tapi semua itu (akan sulit) jika tanpa dukungan dari pihak pemerintah ataupun pihak terkait. Mereka sangatlah dibutuhkan dalam pendampingan, untuk turut serta berperan penuh untuk menangani kasus ini,” tandasnya. (DZH)

Tags: Kabupaten SerangPontangTKIUni Emirat Arab
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Guru Madrasah Tewas Tenggelam di Kali Tembakang
PERISTIWA

Guru Madrasah Tewas Tenggelam di Kali Tembakang

Februari 10, 2026
Next Post
Anggota Komisi III pada DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud

Pengelolaan Aset Tanpa Perencanaan, Dewan Kecewa dengan Pemkot

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh