Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

by Diebaj Ghuroofie
Februari 18, 2022
in PEMERINTAHAN
Caption Foto : Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho usai memberikan laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Caption Foto : Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho usai memberikan laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, BANPOS — Lembaga pemantau kebijakan publik, TRUTH, mendesak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah Indarparawansa, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil untuk membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka. Hal itu menyusul adanya dugaan penyelewengan BPO di Banten.

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho, mengatakan bahwa keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk pada penggunaan anggaran BPO oleh para Kepala Daerah.

Baca Juga

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

Februari 14, 2022

“Selama ini kami selaku publik tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Terlebih untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa. Menurutnya, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” katanya.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD.

“Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? Tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing,” ucapnya.

Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 memiliki mencapai Rp51,85 triliun. Jika diukur dari aturan, BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar Rp77,7 miliar, BPO Khofifah Indarparawansah sebagai Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 triliun sekitar Rp28.3 miliar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 triliun sekitar Rp39,8 miliar dan BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 triliun sekitar Rp37,5 miliar.

“Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan? Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” tuturnya.

Jupri mencontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Farouk Ishak, hanya berupa daftar pengeluaran saja dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.

“Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya.

TRUTH juga mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di provinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Ini sebagai langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” tandasnya.(DZH/PBN)

Tags: Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Dilaporkan ke KejatiBPO Kepala DaerahTRUTH
ShareTweetSend

Berita Terkait

HUKRIM

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

Februari 14, 2022
Next Post

'Ketiban' Jumat Berkah, Arlan Marzan Dilantik Jadi Kadis PUPR Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh