Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

CPNS Pindah Tugas Dianggap Mengundurkan Diri

by Diebaj Ghuroofie
Februari 17, 2022
in PEMERINTAHAN

Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekarang tinggal menunggu Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat, jangan sampai yang bersangkutan mengusulkan pindah pengabdian pada proses tersebut karena bisa dianggap mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin membenarkan, jika ada peserta CPNS yang mengajukan pindah pengabdian dalam proses tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Desember 19, 2025
Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Desember 9, 2025
Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Mei 26, 2025

Pemkab Tangerang Rekrut Ratusan CPNS, Ini Daftar Formasinya

September 8, 2024

“Disebutkan dalam Permenpan Nomor 27 / 2021, pasal 52 poin 2 dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” kata Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (16/2).

Menurut Iqbaludin, ketegasan itu juga sebelumnya telah disepakati berdasarkan surat pernyataan dari pelamar sebelum mengikuti CPNS tersebut. Dijelaskannya, pada Pasal 52 poin 2 disebutkan pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

“Itu untuk pribadi, mungkin beda ketika dihadapkan dengan usulan intansi, mungkin itu bisa. Tapi kembali lagi kepada kebijakan pimpinan (Bupati),” jelasnya.

CPNS tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, kata Iqbaludin sekarang dalam proses pengusulan NIP ke pemerintah pusat untuk 192 orang. Walaupun sudah dinyatakan lulus oleh PPK bukan berarti peserta itu sudah nyaman melainkan bisa saja dianggap mengundurkan diri jika pelamar itu mengajukan pindah tempat pengabdian.

“CPNS 2021 saat ini sedang usulan NIP ke pusat, sejauh ini belum ada yang mengusulkan pindah. Mudah-mudah jangan sampai ada karena capek-capek mengikuti seleksi dan tingga selangkah lagi jadi PNS dianggap mengundurkan diri hanya gegara mengajukan pindah,” katanya.

Iqbal menegaskan, berbeda halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena itu kebijakannya ada di daerah.

“Kalau P3K itu kebijakannya dari pemerintah daerah sedangkan CPNS aturannya ada di pusat,” tandasnya.

(CR-01/PBN)

Tags: BKPSDM LebakCPNSIqbaludin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Desember 19, 2025
Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas
KESRA

Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Desember 9, 2025
Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak
PEMERINTAHAN

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Mei 26, 2025
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Rekrut Ratusan CPNS, Ini Daftar Formasinya

September 8, 2024
PEMERINTAHAN

Kejari Pandeglang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2024

September 6, 2024
HEADLINE

Miliaran Cuan Makelar Abdi Negara

Maret 9, 2024
Next Post
Para KPM Jamsosratu di Kampung Sempureun Desa Tanjungsari, Maja yang mengadu kepada aktivis LBR soal dana bantuan yang turun via ATM. Rabu (16/02)

KPM Jamsosratu Mengeluh, Uang Bantuan Diduga Diambil Oknum

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh