Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

by Diebaj Ghuroofie
Februari 17, 2022
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali ke publik, setelah beberapa waktu lama menghilang dari hadapan publik setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pejabat eselon I yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri tersebut membuat pengakuan, bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri melainkan meminta pindah dari Banten.

Baca Juga

Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya

Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya

Desember 15, 2025
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Desember 15, 2025
Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Desember 15, 2025
Moch. Ojat Sudrajat.

Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

Maret 14, 2022

Menanggapi hal itu, Pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

“Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi,Kamis (27/2/2022)

Menuruut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengantakan, jika Al Mukbarar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

“Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/2).

Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor: 15/G/2022/PTUN.SRG.

Moch Ojat Sudarajat, mewakili Al Muktabar melalui salah satu media online mengatakan, isi gugatan atau petitum adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian sementara Al Muktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.

Alasanya kata Ojat adalah, SK (Surat Keputsan) pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52 /TPA tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya hingga kini belum dicabat.

Tak hanya itu, pemberhentiaan sementara dirinya sebagai Sekda oleh Gubernur Banten cacat hukum, dan tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(ENK)

Tags: Gugatan Al muktabarPolemik sekda
ShareTweetSend

Berita Terkait

Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya
HUKRIM

Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya

Desember 15, 2025
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Desember 15, 2025
Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum
HUKRIM

Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Desember 15, 2025
Moch. Ojat Sudrajat.
HEADLINE

Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

Maret 14, 2022
HEADLINE

Usai Polemik Jabatan Sekda, Pemprov Banten Diminta Fokus Kejar Capaian RPJMD

Maret 7, 2022
HEADLINE

Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

Maret 1, 2022
Next Post
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Tangerang / ISTIMEWA

Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh