Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

TPS-3R Kota Serang Disebut Tempat Setan Bersemedi, Lurahnya Tidak Tahu

by Diebaj Ghuroofie
Februari 16, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
TPS-3R Kota Serang di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang yang kondisinya seperti rumah hantu.

TPS-3R Kota Serang di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang yang kondisinya seperti rumah hantu.

SERANG, BANPOS – Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS-3R) milik Pemkot Serang yang berdiri di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang terbengkalai dan dibiarkan ‘mati’. Banyak warga Trondol juga yang tidak mengetahui mengetahui adanya TPS3R yang kini terlihat seperti ‘sarang hantu’.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bagian depan gedung sudah sangat tidak terawat. Bahkan, seseorang menuliskan di dinding bangunan bahwa TPS-3R itu merupakan Tempat Setan Bersemedi. Terlihat juga bahwa pagar depan dalam kondisi penyok, hingga bangunan nyaris tertutup ilalang dan tanaman liar lain yang cukup tinggi.

Baca Juga

UNIBA Buka Program Magister Hukum

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten

Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten

Januari 27, 2026

Hampir seluruh bagian dalam bangunan pun nampak rusak. Seperti pintu yang copot dari engselnya, di dalamnya pun telah ditumbuhi rerumputan liar. Selain itu, penampungan air lindi pun terisi air yang keruh dan berwarna hijau.

Di sisi lain, beberapa alat mesin seperti komposter, masih berada di dalam ruang TPS3R, dengan kondisi yang diduga sudah rusak dan tidak lagi bisa untuk digunakan.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui apapun mengenai TPS3R ‘mati’ itu. “Ya maaf, saya nggak tau apa-apa soal TPS itu, yang tinggal deket TPS ini kebanyakan orang-orang baru,” ujar salah seorang warga setempat.

Selain warga biasa, salah satu RT di kelurahan itu juga mengaku bahwa ia tidak tahu menahu soal TPS3R yang ada di kampungnya itu. Bahkan menurutnya, pihak RW lah yang lebih tahu tentang seluk-beluk TPS3R yang kini terbengkalai itu.

“Saya baru ngejabat RT disini, jadi nggak tahu soal TPS3R itu, kapan dibangunnya juga saya nggak tahu. Tapi kayanya RW sini lebih tau sih, soalnya saya kan baru ya,” ungkap Juyud, selaku ketua RT.

Namun sayangnya, RW yang dirinya maksud itu sulit ditemui, hingga di rumahnya sekalipun. Berkali-kali BANPOS mengetuk pintu dan mengucapkan salam, namun tak ada seorang pun yang keluar dari tumah itu walaupun terlihat ada gerak-gerik orang di dalam rumahnya itu.

Hal sama diungkapkan oleh Lurah Trondol, Atika. Dia justru mengaku enggan untuk tahu terkait permasalahan yang ada di kelurahannya, terutama permasalahan yang ada sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah. Seperti pada persoalan terbengkalainya TPS3R yang ada di kelurahan tersebut.

“Saya nggak tahu, saya baru ngejabat sebagai lurah pas bulan Februari 2021. Jadi saya nggak tahu apa-apa soal TPS itu. TPS itu juga kan dibangunnya udah lama banget,” ucap Atika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2).

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan tempat itu. Ia juga mengaku tidak tahu siapa lurah sebelum dirinya menjabat.

“Duh saya nggak tau Lurah sebelumnya, soalnya saya juga nggak pernah cari tahu siapa lurah-lurah sebelumnya. Saya juga nggak bisa ngasih informasi (program) yang sebelumnya bukan tanggungjawab saya,” kilahnya.

(MG-01/ENK)

Tags: Berita BantenBerita Kota SerangDinas Lingkungan Hidup Kota SerangKelurahan TrondolTPS-3R Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

UNIBA Buka Program Magister Hukum
HUKRIM

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten
EKONOMI

Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten

Januari 27, 2026
Potensi Longsor di Banten, Mitigasi Masih Lemah
PERISTIWA

Potensi Longsor di Banten, Mitigasi Masih Lemah

Januari 27, 2026
Kapolri Soroti Fenomena Netizen Journalism di Kick Off HPN 2026 Serang
HUKRIM

Kapolri Soroti Fenomena Netizen Journalism di Kick Off HPN 2026 Serang

November 30, 2025
Next Post

Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh