Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

by Diebaj Ghuroofie
Februari 16, 2022
in HUKRIM

LEBAK, BANPOS – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa mengatakan, kendaraan truk yang nekat membawa muatan berlebihan atau over dimensi dan overload (ODOL) bisa dibui serta didenda hingga Rp24 juta.

Menurut Kresna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga

Rekap Lebak 27 November 2025: Batching Plant Bermasalah, Pasar Semi Kacau

Rekap Lebak 27 November 2025: Batching Plant Bermasalah, Pasar Semi Kacau

November 27, 2025
Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara

Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara

November 4, 2025
Suami diduga Selingkuh, Istri di Lebak Laporkan Suaminya ke Polisi

Suami diduga Selingkuh, Istri di Lebak Laporkan Suaminya ke Polisi

Oktober 29, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025

“Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekat angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,” katanya, Selasa (15/2).

Kresna menjelaskan, tindak pidana tersebut diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan.

“Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” jelasnya.

Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengendara lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan itu harus dihentikan dan tidak di sepelekan.

“ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalu lintas, baik pengendara truk nya maupun pengendara lainnya,” ujar Kresna.

Dengan adanya sanksi tegas itu, Kresna berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.

“Saya harap industri tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat yang berdampak terjadinya ketidak seimbangan,” pungkasnya.

Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkan sopir truk agar tidak ODOL.

“Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait ketegasan ini. Saya harap pengusaha dan pengemudi truk bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.

Ketegasan tersebut disambut baik sejumlah pengendara salah satunya Mulyana warga Kecamatan Kalanganyar.

“Patut kita sambut, sebab ke berada ODOL itu sudah meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Contohnya truk bermuatan berlebih ketika di jalan limbahnya bercucuran, debu dan itu jelas membahayakan keselamatan pengendara,” tandasnya.

(CR-01/PBN)

Tags: Berita LebakPolres Lebaktruk ODOL
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rekap Lebak 27 November 2025: Batching Plant Bermasalah, Pasar Semi Kacau
HEADLINE

Rekap Lebak 27 November 2025: Batching Plant Bermasalah, Pasar Semi Kacau

November 27, 2025
Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara
PEMERINTAHAN

Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara

November 4, 2025
Suami diduga Selingkuh, Istri di Lebak Laporkan Suaminya ke Polisi
NASIONAL

Suami diduga Selingkuh, Istri di Lebak Laporkan Suaminya ke Polisi

Oktober 29, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi
HUKRIM

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Perangkat Desa di Baduy Setahun Tak Dapat Honor
PEMERINTAHAN

Perangkat Desa di Baduy Setahun Tak Dapat Honor

Juli 14, 2025
Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Next Post
Pelantikan Pengurus Apdesi Kecamatan

28 Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Lebak Dilantik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh