Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Petangtang-petengteng Membawa Celurit, Sejumlah Remaja Diamankan

by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in HUKRIM
Sejumlah remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam.

Sejumlah remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam.

JATIUWUNG, BANPOS – Membawa celurit dan bergaya bak jagoan, itulah tingkah kelompok remaja ini. Namun begitu diringkus polisi, mereka Cuma mampu menunduk lesu. Hilang sudah sikap petantang petenteng yang sebelumnya diperlihatkan.

Remaja-remaja yang sangar ketika bergerombol ini akhirnya ditangkap personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Berjumlah enam orang dan membawa sajam remaja tersebut diamankan saat akan melakukan aksi tawuran, Minggu, (13/2) lalu.

Baca Juga

23.276 Pelanggan Perumda TKR Beralih Layanan ke Perumda Kota Tangerang

23.276 Pelanggan Perumda TKR Beralih Layanan ke Perumda Kota Tangerang

Oktober 2, 2025

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, mereka diamankan polisi di Kawasan Perumahan Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Katanya, mereka masih berstatus pelajar.

“Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersangkutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam,” ujarnya Senin, (14/02).

Dia mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari warga kalau adanya gerombolan remaja yang yang diduga akan melakukan tawuran. Ketika di lokasi, enam remaja berhasil diamankan bersama barang bukti satu senjata tajam. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit,” katanya.

Kata Abdul, pihaknya hanya mengamankan satu senjata tajam saja dari enam pelajar. Diduga, senjata tajam itu akan digunakan untuk menyerang lawannya. “Keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kata dia, remaja yang diamankan itu terjerat tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 / 1951 tentang Kedapatan Membawa Senjata Tajam di Muka Umum. (IRFAN/BNN)

Tags: Jatiuwungremaja diamankan polisi

Berita Terkait

23.276 Pelanggan Perumda TKR Beralih Layanan ke Perumda Kota Tangerang
PEMERINTAHAN

23.276 Pelanggan Perumda TKR Beralih Layanan ke Perumda Kota Tangerang

Oktober 2, 2025
Next Post
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga Desa

Kapolres Pandeglang Bantu Warga Pasireurih

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh