Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

by Panji Romadhon
Februari 14, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Wallikota Serang, Syafrudin.

Wallikota Serang, Syafrudin.

SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

Baca Juga

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

“Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

“Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

“Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

Tags: Ombudsman Bantenpelayanan publikPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Lambat di Rau, Melaju di Kota
OPINI

Lambat di Rau, Melaju di Kota

Januari 2, 2026
Next Post
Ilustrasi varian omicron.

Omicron di Banten Melonjak, Tapi Pemkot Serang Tetap Optimistis

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh