Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

by Diebaj Ghuroofie
Februari 14, 2022
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

Baca Juga

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Februari 13, 2026
Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Februari 2, 2026
Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026

Jokowi Minta PSN Kelar Sebelum Tahun 2024

Juli 14, 2023

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)

Tags: DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi KemenakerJHTJHT Cair Diusia 56 TahunKemenaker

Berita Terkait

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026
PEMERINTAHAN

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Februari 13, 2026
Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA
PEMERINTAHAN

Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Februari 2, 2026
Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus
PEMERINTAHAN

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026
PERISTIWA

Jokowi Minta PSN Kelar Sebelum Tahun 2024

Juli 14, 2023
PERISTIWA

Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

Juni 23, 2023
PERISTIWA

Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

Februari 24, 2022
Next Post

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh