Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

by Diebaj Ghuroofie
Februari 14, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

Baca Juga

Caption Foto : Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho usai memberikan laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

Februari 18, 2022

Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

Februari 16, 2022
Ivan Siahaan.

Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

Februari 15, 2022
Foto Pesawat

MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

Januari 22, 2022

“Biaya penunjang operasional tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

“Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap.

“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

“Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

“MAKI tetap menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas,” tandasnya. (DZH)

Tags: Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Dilaporkan ke KejatiDiduga Rugikan Negara Rp40 MiliarGubernur Banten Wahidin Halim (WH)MAKI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Caption Foto : Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho usai memberikan laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
PEMERINTAHAN

Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

Februari 18, 2022
PERISTIWA

Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

Februari 16, 2022
Ivan Siahaan.
HEADLINE

Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

Februari 15, 2022
Foto Pesawat
HEADLINE

MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

Januari 22, 2022
Jalan Provinsi Banten
HEADLINE

Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

September 27, 2019
Next Post

Gegara Konser Pasha Ungu, Persidangan di PN Serang Lumpuh, Pengacara Ngamuk-ngamuk

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh