Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ijinkan Pedagang di Stadion MY, Yoyo ‘Kangkangi’ Walikota?

by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengaku belum mendapatkan ijin dari Walikota Serang, Syafrudin untuk menggunakan area stadion Maulana Yusuf sebagai tempat berjualan. Dengan alasan pandemi Covid-19, dia nekad mengijinkan para pedagang menggunakan area stadion.

Hal itu disampaikan Yoyo kepada wartawan menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (7/2) lalu. “Saya masih minta izin ke pak wali, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Januari 13, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026

Yoyo meyadari lahan yang digunakan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berjualan. Meski begitu, ia mengaku mecoba mencari solusi yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya terkait keberadaan para pedagang.

“Memang sebetulnya tidak boleh, dilarang (berjualan). Tadinya kami ingin mencari solusi, supaya fungsi olahraga tidak terganggu, yang berjualan tetap bisa, selama pemkot belum siap menyediakan lokasi,” ungkapnya, Selasa (8/2)

Ia juga menegaskan, tidak mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepada PKL. Oleh karena itu, bersama dengan Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Itu dilakukan oleh oknum. Nanti saya koordinasi dengan inspektorat saja. Tidak (tahu adanya pungli),” katanya .

Selama ini, Yoyo mengatakan, Pemerintah Kota Serang yang dalam hal ini Disparpora tidak pernah melakukan pemungutan retribusi kepada para pedagang. Sebab, lahan atau area tersebut bukan tempat untuk menampung PKL, sehingga retribusi tidak dapat dipungut dari mereka.

“Tidak bisa memungut retribusi karena kan bukan tempat untuk menampung PKL,” terangnya.

Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparpora Kota Serang, Yoyo akan melakukan komunikasi dengan pengurus atau paguyuban pedagang. Sebab, untuk pungutan harus diurai berapa jumlahnya.

“Nanti akan kami lihat, mereka itu kan ada bayar listrik, bayar sampah, keamanan. Itu harus diurai, pungutannya seperti apa,” katanya.

Ia mengatakan, keberadaan pedagang kaki lima di Stadion MY sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum adanya revitalisasi, para pedagang tersebut sudah menempati dan berjualan di Stadion MY.

“Eksistingnya kan memang ada sebelum revitalisasi juga. Jadi memang pedagang ini sudah lama ada,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengaku akan mendukung setiap kebijakan dan keputusan Pemerintah Kota Serang dalam melakukan penertiban PKL. Yoyo menjelaskan, pada saat revitalisasi, pihaknya tidak melakukan penggusuran terhadap PKL di area Stadion MY, hanya meminta mereka untuk mundur agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, kami harus mendukung. Karena kan eksisting awal itu PKL memang ada, jadi kami hanya meminta mereka untuk mundur saja supaya tidak mengganggu,” jelasnya.

Yoyo mengaku, seharusnya lahan di belakang Stadion MY tersebut dibuat stadion mini dan kolam renang. Namun, saat ini belum terealisasikan, selain adanya pedagang keterbatasan anggaran menjadi penyebabnya.

“Iya (belum terealisasi), karena kan anggaran pemkot terbatas, nanti bertahap,” ucapnya.

Di akhir ia mengatakan, apabila Pemkot Serang sudah menyiapkan lokasi dan lahan untuk para PKL di Stadion MY, para PKL juga akan dipindahkan ke penampungan yang telah disiapkan. Menurutnya, semua ada standar operasional prosedur (SOP) nya apabila hal itu merupakan kesalahan dari pegawainya.

“Ya kalau penampungannya sudah siap, silahkan (pedagang) direlokasi. Silahkan saja semua ada SOPnya, jika itu kesalahan dari petugas (pegawai) kami, toh kami juga ada inspektorat, cuma memang selayaknya setiap perintah penertiban di wilayah Kota Serang (ada suratnya),” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, bersama jajaran anggota komisi I, komisi II, Danramil dan Satpol PP Kota Serang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Senin (7/2). Diketahui sejumlah pedagang di kawasan tersebut berdiri di lahan milik Pemkot Serang, dan sempat ada keributan beberapa waktu lalu saat para pedagang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

Budi mengaku kecewa dengan oknum pegawai Disparpora Kota Serang tersebut. Ia berharap, ada tindakan tegas dari Sekda, atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum pejabat Disparpora ini.

“Bikin malu aja ini, makanya saya minta penindakan tegas. Jadi ketika Kasatpol PP menertibkan pedagang di Stadion Maulana Yusuf, malah mereka (pegawai Disparpora-red) ribut dengan Kasatpolnya, ini buruk,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Disparpora terkait hal itu.

“Disparpora nanti saya panggil Kadisnya,” ucapnya.(MUF/ENK)

Tags: Disparpora Kota SerangDPRD Kota SerangStadion Maulana Yusuf
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak
PERISTIWA

Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Januari 13, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang
POLITIK

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik
POLITIK

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Next Post

Banyak Siswa Terpapar Covid-19, Pemprov Banten Berlakukan WFH

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh