Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Inspektorat Kumpulkan Bukti untuk Usut Pungli Pasar Lama

by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari berbagai OPD di Pasar Lama, tengah didalami oleh Inspektorat Kota Serang. Instansi pengawas internal di lingkungan Pemkot Serang itu saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Serang, Komarudin. Ia menyebutkan bahwa terdapat empat OPD yang diduga oknumnya melakukan pungutan liar, antara lain Dishub, DinkopUKMPerindag, DLH dan Satpol PP.

Baca Juga

Relawan Asal Banten Diduga Terhambat Pungli dan Intimidasi di Palembang

Relawan Asal Banten Diduga Terhambat Pungli dan Intimidasi di Palembang

Januari 7, 2026
Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

November 20, 2025
Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama

Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama

Juli 1, 2025

Pemkot Bidik Wisata Kuliner Zona Khas

November 1, 2023

Menurut Komarudin, saat ini Inspektorat masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan pungutan liar di Pasar Lama. Apabila bukti dan data sudah lengkap serta ditemukan adanya kejanggalan, maka pihaknya pun akan memanggil empat OPD tersebut.

“Belum ada yang dipanggil, karena kami baru mengumpulkan bukti-bukti dulu. Nanti yang dipanggil dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, Disperindagkop dan DLH,” ujar Komarudin saat diwawancara oleh awak media, Selasa (8/2).

Kendati telah dipanggil pun, Komarudin menjelaskan bahwa hal itu belum masuk pada tahap pemeriksaan, akan tetapi baru evaluasi terhadap dugaan-dugaan tersebut. Sebab ia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.

“Pemanggilan itu belum masuk ke pemeriksaan, tetapi masih evaluasi dan konsultasi. Kami juga harus hati-hati dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Komarudin, sebelum melakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bahkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah dugaan pungli yang terjadi di Pasar Lama Kota Serang.

“Seperti apa kejadiannya secara objektif dan independen. Nanti ada pihak yang harus bertanggung jawab. Nah, kami itu belum sampai ke sana. Nominalnya saya belum melihat. Tapi salah satunya terkait retribusi di sana (Pasar Lama). Kami melakukan warning dulu, mudah-mudahan ada solusi,” ucapnya.

Sementara ini, Inspektorat akan melakukan pengawasan dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti fakta di lapangan. “Karena di situ (Pasar Lama) kan tidak berdiri sendiri, banyak pihak. Setelah itu nanti kami kaji dan pelajari, baru nanti ada langkah yang kami lakukan,” terangnya.

Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut. “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

“Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

(DZH/AZM)

Tags: Dugaan punglipasar lama
ShareTweetSend

Berita Terkait

Relawan Asal Banten Diduga Terhambat Pungli dan Intimidasi di Palembang
KESRA

Relawan Asal Banten Diduga Terhambat Pungli dan Intimidasi di Palembang

Januari 7, 2026
Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

November 20, 2025
Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama
EKONOMI

Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama

Juli 1, 2025
EKONOMI

Pemkot Bidik Wisata Kuliner Zona Khas

November 1, 2023
: Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin.
PEMERINTAHAN

ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

Juli 26, 2023
Ilustrasi pungli PTSL.
HUKRIM

Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

Maret 15, 2022
Next Post

Ijinkan Pedagang di Stadion MY, Yoyo ‘Kangkangi’ Walikota?

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh