Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Belum Bisa Ditarik

by Panji Romadhon
Februari 8, 2022
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini masih belum bisa ditarik oleh Pemkot Serang. Sebab, Raperda perubahan tentang Retribusi Daerah di Kota Serang sebagai landasan penarikan retribusi, masih belum rampung.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa perubahan Perda Retribusi Daerah dilakukan selain karena aturannya yang sudah cukup lama, yaitu sejak 2011, juga karena adanya aturan-aturan baru dari pusat terkait dengan perizinan.

Baca Juga

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Juni 3, 2025
Kecewa Pendapatan PBG Cilegon Letoy, Dewan Desak Segera Lakukan Evaluasi

Kecewa Pendapatan PBG Cilegon Letoy, Dewan Desak Segera Lakukan Evaluasi

Juni 3, 2025
Mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Pemasangan Bendera Merah Putih di Komplek Depag RT 001 RW 007, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya.

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023

“Jadi karena sudah terlalu lama dan juga karena adanya perubahan-perubahan dari pusat, maka kami lakukan perubahan. Salah satunya terkait dengan IMB yang kini berubah menjadi PBG,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (7/2).

Syafrudin mengatakan, perubahan dari IMB menjadi PBG mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Perda Retribusi Daerah. Karena jika tidak, maka Pemkot Serang akan kehilangan pendapatan retribusi dari sektor perizinan bangunan.

“Sampai sekarang masih belum bisa ditarik. Sekarang belum ada pendapatan dari retribusi PBG. Memang sudah ada targetnya, cuma belum bisa ditarik,” ungkapnya.

Ia pun berharap Raperda perubahan tersebut dapat segera disahkan, sehingga retribusi dari PBG dapat ditarik. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa peralihan dari IMB menjadi PBG menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemkot Serang. Salah satunya yaitu perubahan Perda Retribusi Daerah.

“Ada beberapa persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada. Contoh, persiapan untuk tim penilainya, tim pengawasnya. Beberapa infrastruktur lain seperti loket pelayanan di Dinas PU,” ujarnya.

Menurutnya, penarikan PBG bukan dilakukan oleh Bapenda, namun dilakukan langsung oleh Dinas PUTR. Sementara Bapenda hanya bertindak sebagai koordinator OPD penghasil yang ada di Kota Serang.

“Target itu memang dibebankan kepada Dinas PU. Kami selaku Bapenda bertindak sebagai koordinator saja. Dan kami akan mendorong percepatan itu terkait dengan penarikan retribusi dari PBG,” ucapnya.

Mengenai target, Pemkot Serang pada tahun 2022 ini mematok sebesar Rp15 miliar dari retribusi PBG. Ia mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai untuk 2022.

“(Target mulai bisa ditarik) seharusnya di triwulan satu secara regulasi sudah mulai bisa (ditarik). Kami harapkan semuanya bisa selesai pada triwulan satu ini,” tandasnya.

(DZH/AZM)

Tags: Retribusi Persetujuan Bangunan GedungWalikota Serang Syafrudin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini
PEMERINTAHAN

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Juni 3, 2025
Kecewa Pendapatan PBG Cilegon Letoy, Dewan Desak Segera Lakukan Evaluasi
PEMERINTAHAN

Kecewa Pendapatan PBG Cilegon Letoy, Dewan Desak Segera Lakukan Evaluasi

Juni 3, 2025
Mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman
PEMERINTAHAN

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Pemasangan Bendera Merah Putih di Komplek Depag RT 001 RW 007, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya.
PERISTIWA

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023
Forum RW Kelurahan Unyur Melakukan Audiensi Kepada Pemkot Serang Meminta Kejelasan Terkiat Jalur Frontage Unyur.
PERISTIWA

Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage

Juli 18, 2023
Peresmian Sentra Wisata Kuliner Alun-alun Kota Serang.
PERISTIWA

Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner

April 3, 2023
Next Post

DPRD Lebak Diminta Proaktif Soal Warem di Pulomanuk

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh