Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, 2 Residivis Lakukan Rekonstruksi

by Diebaj Ghuroofie
Februari 7, 2022
in HUKRIM

TANGERANG, BANPOS- Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Jumat (4/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Kedua tersangka menjalani semua adegan rekonstruksi tanpa peran pengganti. Untuk korban, kata Zain, menggunakan pemeran pengganti.

Baca Juga

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025

“Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung,” kata Zain.

Dikatakan Zain, pada rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka IS yang merupakan sopir merupakan inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan.

“Ini juga menjadi bukti bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu,” terang Zain.

Zain melanjutkan, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.

Pada saat itulah, ujar Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, bahkan memukul korban menggunakan ban serep.

“Pada saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu,” ujar Zain menerangkan kronologis rekonstruksi.

Tersangka IS kemudian menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban.

“Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan,” tutur Zain.

Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.

“Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.

“Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,” kata Zain.

Zain juga menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupakan residivis kasus curanmor.

“Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP,” pungkasnya.

(MUF/ENK)

Tags: Pemerkosaanpolresta tangerangresidivis banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember
PERISTIWA

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang
PERISTIWA

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025
Polisi Tangkap Pria di Jaktim Usai Diduga Perkosa Ponakan dan Rekam Aksinya Sendiri
HUKRIM

Polisi Tangkap Pria di Jaktim Usai Diduga Perkosa Ponakan dan Rekam Aksinya Sendiri

September 19, 2025
Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang
INDEPTH

Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang

Juli 29, 2025
Next Post

Bupati Nonaktif Langkat Akui Ada Korban Tewas Di Kerangkeng Rumahnya

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh