Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in PERISTIWA
Suasana aksi, saat warga menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Suasana aksi, saat warga menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah.

LEBAK, BANPOS – Hektaran sawah milik diduga tercemar limbah pasir, ratusan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (3/2).

Dalam aksinya, warga menuntut pengusaha tambang pasir di block Rahong untuk melakukan normalisasi kembali sawah yang sudah tercemar limbah pasir, ganti rugi lahan masyarakat tanpa pandang bulu, cabut izin usaha pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, dan pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan tambang pasir (galian C).

Baca Juga

Sanksi Pidana Tambang Ilegal Harus Ditegakkan

Sanksi Pidana Tambang Ilegal Harus Ditegakkan

Januari 23, 2026
Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025

Warga menyebut puluhan hektar sawah tidak lagi bisa ditanami padi akibat adanya limbah galian pasir yang menimbun area persawahan warga. Koordinator aksi Rahmat mengatakan, ada sekitar kurang lebih 87 hektar persawahan milik warga di Desa Mekarjaya yang terdampak limbah pasir, sehingga area persawahan warga tidak bisa lagi ditanami padi seperti biasanya.

“Dalam satu hektar biasanya petani bisa menghasilkan sekitar 5 ton gabah. Tetapi, setelah sawah mereka terkena dampak limbah pasir, hasil panen padi menjadi minim, dalam satu hektar satu kuintal pun tidak mencapai. Bahkan banyak sawah warga yang tidak bisa lagi ditanami,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, kondisi tersebut sudah terjadi sekitar 6 tahun lamanya, dimana area persawahan milik warga terdampak limbah pasir tidak lagi produktif dan tidak lagi bisa ditanami padi. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 6 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 17.400.000.000.

“Warga sebelumnya sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang dan menghasilkan sejumlah solusi diantaranya melakukan normalisasi, dan akan melakukan pembenahan serta survey. Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,” jelasnya.

Ini tentunya ungkap Rahmat, membuat masyarakat yang terdampak limbah pasir seperti tidak di pedulikan. Sementara para pengusaha tambang pasir sampai sekarang masih terus beroperasi dan tanpa memperdulikan dampak yang negatif yang ditimbulkan yang tentunya merugikan warga masyarakat.

“Karena mayoritas warga Desa Mekarjaya adalah petani, maka kami minta keadilan kepada para pihak yang berwenang. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan dan dibiarkan maka pastinya akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.

Jika warga menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap terhadap pengusaha tambang pasir atau galian C sambung Rahmat, maka adalah hal yang wajar dan harus menjadi kewajiban pemerintah untuk menjawab keresahan masyarakatnya.

“Kami juga meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas limbah pasir yang menggenangi area persawahan warga yang berjalan selama 6 tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,” pungkasnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim yang menemui warga pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan normalisasi sungai yang disampaikan oleh masyarakat tentunya masih ada waktu untuk direalisasikan.

“Iya masih ada waktu kan untuk melakukan normalisasi sungai itu. Tentunya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindaklanjuti dan disampaikan kepada pengusaha tambang pasir yang masih beroperasi disana, dan kami minta masyarakat untuk bersabar,” katanya.

(CR-01/PBN)

Tags: Cimargatambang ilegalTambang Pasir Ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sanksi Pidana Tambang Ilegal Harus Ditegakkan
PARIWISATA

Sanksi Pidana Tambang Ilegal Harus Ditegakkan

Januari 23, 2026
Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut
HUKRIM

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal
HUKRIM

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat
KESRA

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal
HUKRIM

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat
EKONOMI

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025
Next Post
Pj Sekda Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat saat meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Puskesmas dan Sekolah Jadi Corong Edukasi Vaksin Kepada Masyarakat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh