Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintahan Adat di Banten Resmi Diatur Perda

by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in PERISTIWA, POLITIK
Sejumlah warga Baduy Dalam berjalan kaki menuju Kota Serang untuk melangsungkan acara Seba Baduy di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019). Seba Baduy merupakan acara seserahan hasil bumi kepada bapak gede atau Gubernur Banten yang berlangsung dari tanggal  4-5 Mei 2019 yang diikuti oleh 1.037 Warga Baduy Dalam dan Baduy Luar. ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/

Sejumlah warga Baduy Dalam berjalan kaki menuju Kota Serang untuk melangsungkan acara Seba Baduy di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019). Seba Baduy merupakan acara seserahan hasil bumi kepada bapak gede atau Gubernur Banten yang berlangsung dari tanggal 4-5 Mei 2019 yang diikuti oleh 1.037 Warga Baduy Dalam dan Baduy Luar. ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/

SERANG, BANPOS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (3/2).

“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada acara rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Baca Juga

APBD Banten Harus Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Januari 8, 2026
Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Desember 17, 2025
Puluhan Honorer Pemprov Banten Terancam Dirumahkan

Puluhan Honorer Pemprov Banten Terancam Dirumahkan

Desember 4, 2025
Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 

Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 

Desember 2, 2025

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah perwakilan kepala desa adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas desa adat mereka.

Keberadaan perda ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersamanya pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.

“Namun demikian pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuhnya.

(RUS/AZM)

Tags: dprd bantenPemerintahan Adat

Berita Terkait

EKONOMI

APBD Banten Harus Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Januari 8, 2026
Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta
PERISTIWA

Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Desember 17, 2025
Puluhan Honorer Pemprov Banten Terancam Dirumahkan
PEMERINTAHAN

Puluhan Honorer Pemprov Banten Terancam Dirumahkan

Desember 4, 2025
Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 
HEADLINE

Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 

Desember 2, 2025
Tuntut Kinerja Bank Banten, Dewan Ancam Ganti Dirut
PERISTIWA

Tuntut Kinerja Bank Banten, Dewan Ancam Ganti Dirut

Desember 1, 2025
APBD Banten 2026 Disahkan, Ini Catatan DPRD Banten
PEMERINTAHAN

APBD Banten 2026 Disahkan, Ini Catatan DPRD Banten

November 26, 2025
Next Post

Iti Ingatkan Misi Lebak Jadi Destinasi Wisata Unggulan Nasional

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh