Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Soal Pembebasan Lahan Kandang Ayam Milik PT Pokhan, Ormas Ini Ancam Demo

by Diebaj Ghuroofie
Januari 26, 2022
in PERISTIWA
Tampak Ketua Badak Banten Perjuangan Lebak, Erot Rohman tengah mempertanyakan soal kandang ayam milik PT Pokhan di Desa Sarageni, Selasa (25/01).

Tampak Ketua Badak Banten Perjuangan Lebak, Erot Rohman tengah mempertanyakan soal kandang ayam milik PT Pokhan di Desa Sarageni, Selasa (25/01).

LEBAK, BANPOS – Soal pembebasan lahan untuk perusahaan peternakan ayam mendapat kritik dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Pasalnya, pembebasan lahan untuk kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga itu dinilai cacat hukum, Selasa (25/01).

“Pembebasan lahan untuk kepentingan PT. Pokhpand di Kampung Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga dinilai cacat hukum,” ujar Ketua BBP Lebak, Erot Rohman, Selasa (25/01)

Baca Juga

Akhirnya Mafia Tanah Jayasari Terungkap, Ternyata…

Desember 14, 2023

Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Oktober 3, 2023
Rizwan Comrade

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh JB Akan Diadukan ke TNI

Agustus 31, 2023
Lurah Terumbu, Mujino (Muflikhah/Banten Pos)

Rawan Mafia, Tak Punya Buku Induk Tanah

Agustus 25, 2023

Menurut Rohman, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP, pihaknya menemukan hal kejanggalan.

Dijelaskannya, bahwa ada beberapa hal yang cacat hukum dalam jual beli itu, seperti tidak mempertemukan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.

“Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak, penyelesaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN,” ujarnya.

Ditambahkan Rohman, selain itu proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT di tingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.

“Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Rohman.

Dari hasil investigasinya tersebut, pihaknya pun menjelaskan, proses pembebasan lahan didapat dua sisi yang dilanggar. “ini kami melihat ada dua masalah yang terjadi pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil, bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dorongan kami terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut,” kata dia.

Selanjutnya yang kedua, terang Rohman, pihaknya melihat proses jual beli banyak campur tangan. “Kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 Tahun Pidana. Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak. Bila perlu kita akan gelar aksi demo,” ungkapnya

Untuk itu, kata Rohman, pihaknya mendesak Bupati agar mengevaluasi Sekdes Sarageni. “BBP mendesak Bupati Lebak agar mengevaluasi Sekdes Sarageni karena telah melampaui batas kewenangannya dan melangkahi kewenangan Kepala Desa, demi terciptanya kondusifitas serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka salah satu solusinya adalah mrmutasi Sekdes itu.” paparnya.

(WDO)

Tags: Badak Banten Perjuanganmafia tanah
ShareTweetSend

Berita Terkait

HUKRIM

Akhirnya Mafia Tanah Jayasari Terungkap, Ternyata…

Desember 14, 2023
HEADLINE

Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Oktober 3, 2023
Rizwan Comrade
HEADLINE

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh JB Akan Diadukan ke TNI

Agustus 31, 2023
Lurah Terumbu, Mujino (Muflikhah/Banten Pos)
HEADLINE

Rawan Mafia, Tak Punya Buku Induk Tanah

Agustus 25, 2023
Petani beraktivitas di Persawahan di Lingkungan Turus, Kota Serang. (Dziki Octomauliyadi/Banten Pos)
HEADLINE

Administrasi Pertanahan Mudah Diakali?

Agustus 25, 2023
Petani beraktivitas di Persawahan di Lingkungan Turus, Kota Serang. (Dziki Octomauliyadi/Banten Pos)
HEADLINE

Korupsi Tanah dan Mafia Sertifikat

Agustus 25, 2023
Next Post
Pelantikan Aspedi Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Marak WO Kabur, Aspedi Kota Serang dan Pandeglang Dibentuk

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh