Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

by Diebaj Ghuroofie
Januari 26, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PILIHAN REDAKSI
Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano memberi keterangan kepada wartawan.

Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano memberi keterangan kepada wartawan.

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu. Diketahui, kasus ini sempat mencuat sebelumnya dan menyeret nama anak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan 12 pejabat lainnya.

Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

Baca Juga

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025

“(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (25/1).

Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

“Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

“Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp.6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

Adhyaksa mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. “Tidak ada (dari hasil LHP BPK dan Inspektorat). Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman Pidana Khusus,” terangnya.

Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

“Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, pengadaan komputer UNBK tersebut merupakan proyek yang menjadi ‘jatah’ sejumlah pejabat di lingkaran Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Disebutkan pula bahwa anak Gubernur Banten turut terlibat dalam proyek tersebut.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa dirinya masih ingat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2017-2018 sebelumnya telah ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.

“Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se-Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” ujar Uday saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera diketahui pihak-pihak yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

“Dengan ditanganinya kasus pengadaan komputer UNBK oleh Kejati Banten, tentu saja saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajati dan jajarannya dengan meningkatkan status menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” terangnya.

Terkait dengan laporan terdahulunya yang sempat menyebutkan adanya keterlibatan anak Gubernur dan 12 orang pejabat Pemprov Banten serta swasta, Uday menyatakan bahwa nama-nama yang diduga terlibat pasti sudah dikantongi baik oleh Kejati Banten maupun KPK.

“Ya, dulu terlapornya beberapa orang, baik pejabat di lingkungan Dindik, penyedia barang maupun pihak lain. (Terkait isu keterlibatan anak Gubernur) semua pihak terlapor sudah di tangan penyidik KPK dan Kejati Banten. Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.(DZH/PBN)

Tags: Kejati BantenKorupsi Komputer UNBK 2018Uday Suhada
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka
HEADLINE

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten
PERISTIWA

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Next Post
Komisi IV DPRD Cilegon merasa tidak dihargai Dinas PUTR saat RDP, Selasa (25/1). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

DPRD Cilegon Merasa Dilecehkan Dinas PU Saat Rapat Dengar Pendapat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh