Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Waduh, Pengendara Sepeda Motor Diamankan Polisi Gara-gara Masuk Jalan Tol

by Diebaj Ghuroofie
Januari 24, 2022
in HUKRIM
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo bersama pemotor bersama pasangannya yang masuk ke tol itu saat dimintai keterangan di Satlantas polres Cilegon, Senin (24/1). [LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS]

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo bersama pemotor bersama pasangannya yang masuk ke tol itu saat dimintai keterangan di Satlantas polres Cilegon, Senin (24/1). [LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS]

CILEGON, BANPOS – Lantaran lupa jalan pulang pengendara sepeda motor nyasar masuk ke Jalan Tol Tangerang – Merak. Pengendara roda dua tersebut merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang bernama Asep Fedianto (50) yang berboncengan dengan calon istrinya itu masuk gerbang pintu tol Cilegon Timur dan keluar dari pintu tol Cilegon Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan roda dua yang dikemudikan Asep bersama sang kekasih berjenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi A-5649-VEX. Akhirnya, pengemudi bernama Asep Fedianto langsung meminta maaf di hadapan polisi pada, Senin (24/1). Sebelumnya, polisi Satlantas Polres Cilegon yang melihat video viral di medsos, langsung menyelidiki pengendara tersebut.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Usai meminta maaf kepada polisi dan masyarakat Asep menceritakan peristiwa dirinya masuk ke jalan tol dari gerbang tol Cilegon Timur. Saat itu, Asep dari Balaraja menjemput sang pujaan hati di Ramayana Cilegon.

Berencana pulang ke Balaraja, setibanya di lampu merah PCI yang seharusnya Asep lurus, malah belok kiri. Mengaku tak sadar, setibanya di pertigaan Bojonegara, Asep mengambil jalur kanan dan masuk tol.

“Dalam hati saya berkata, udah lah tanggung, saya mau putar balik takut lawan arah. Aduh saya kejebak ini. Nanti juga ada gerbang tol keluar,” kata Asep dihadapan polisi kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Senin (24/1).

Dikatakan Asep, setelah keluar dari pintu gerbang tol Cilegon Barat, dirinya memutuskan langsung pulang ke Balaraja. Untuk mengetahui jalan dia bertanya ke sejumlah masyarakat yang ada di jalan untuk menunjukan arah Balaraja. “Abis itu saya langsung pulang ke Balaraja, dan bertanya kepada tukang ojek dan lainnya yang ada di jalan,” katanya.

Usai menceritakan kronologi dirinya masuk tol dengan sang pujaan hati. Asep bersama calon istrinya itu langsung minta maaf kepada publik dan polisi. “Saya atas nama pribadi dan calon istri saya meminta maaf yang sebesarnya kepada pak Polisi dan masyarakat,” ujarnya.

“Saya masuk tol itu sama sekali tidak ada kesengajaan dan tidak untuk membuat konten. Jadi sekali lagi saya mohon maaf yang sebesarnya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pihaknya yang melihat informasi beredarnya video motor masuk tol di wilayah Cilegon dan viral, langsung melakukan penyelidikan terhadap pemotor. “Itu kan sempat viral kemarin, akhirnya kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Yusuf.

Saat disinggung soal sanksi yang akan diterapkan kepada pengemudi. Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Induk PJR Ciujung. “Jalan tol merupakan kewenangan dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Dibagian lain, Pamin Induk PJR Ciujung, Iptu Cheppy mengatakan, tindakan pengendara motor tersebut masuk tol menyalahi aturan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas tindakan pemotor selanjutnya dikenakan sanksi tilang. “Karena jalan tol tidak diperuntukan untuk roda dua. Jalan tol diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Maka kepada pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang,” tandasnya.

(LUK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Istimewa)

Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh