Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

by Diebaj Ghuroofie
Januari 24, 2022
in HUKRIM
Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

SERANG, BANPOS – Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan atau modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina. “Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01).

Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu Pemohon mengisi formulir permohonan.

“Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, Ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” ujar Budi Mulyanto.

Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

“Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan,” tutup Budi.

(MUF)

Berita Terkait

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh