Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hasil Tangkapan Nelayan Binuangeun Menipis, Diduga Akibat Limbah Tambak Udang

by Diebaj Ghuroofie
Januari 19, 2022
in EKONOMI, PERISTIWA
Tempat penampungan limbah di perusahaan tambak udang sebelum dibuang ke laut, berada di sempadan pantai Sawah Kabayan Desa Muara Kecamatan Wanasalam, ini dituding buang limbah ke laut tanpa memiliki ijin resmi.

Tempat penampungan limbah di perusahaan tambak udang sebelum dibuang ke laut, berada di sempadan pantai Sawah Kabayan Desa Muara Kecamatan Wanasalam, ini dituding buang limbah ke laut tanpa memiliki ijin resmi.

BAKSEL, BANPOS – Masih dampak dari limbah yang dibuang ke laut, kali ini limbah diduga datang dari perusahaan tambak udang yang ada di sekitar pesisir perairan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam, ini dituding jadi penyebab nelayan setempat mulai pada mengeluh karena hasil tangkapan ikan mereka menurun. Hal itu disinyalir akibat adanya perusahaan penangkaran udang yang membuang limbah ke perairan laut.

Seperti diungkapkan salah seorang nelayan setempat yang enggan disebut namanya, bahwa sejak ada tambak udang di Binuangeun, penghasilan mereka mulai menurun.
Menurutnya, sebelum ada tambak penangkaran udang, per hari para nelayan bisa mendapat ikan sedikitnya 20 kilogram. Namun, jelasnya, saat ini pendapatan ikan dari laut berkurang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Padahal sebelum ada tambak udang kami para nelayan bisa menghasilkan gurita 20 kilogram per hari, tapi sekarang mau dapat 5 kilo aja sulit,” ungkapnya kepada BANPOS, Rabu (19/01).

Ditambahkannya, kebiasaan perusahaan tambak membuang limbah ke laut diduga telah merusak biota laut. “Itu kan yang dibuang mungkin mengandung bahan kimia, sehingga ikan ikan di sana mulai menghilang. Bahkan rumput laut seperti agar-agar yang biasa diambil warga juga pada mati,” keluhnya.

Terangnya lagi, warga nelayan itu juga sempat meminta pihak Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang berkantor di Binuangeun agar menutup perusahaan, namun hingga saat ini aktivitas tambak udang masih beroperasi.

“Saya pernah ngobrol dan meminta sama orang DKP agar menutup tambak udang itu, tapi katanya itu bukan kewenangan DKP Provinsi. Katanya dari provinsi mah tidak keluar izinnya, tapi izin itu ke luar dari dari Kabupaten,” terangnya.

Kendati demikian, kalau benar pemicunya dari perusahaan tambak itu, ia dan para nelayan lain berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah. Dalam hal ini nelayan setempat juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak serta merta membiarkan begitu saja kegiatan yang diduga merusak lingkungan tersebut

“Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambak udang itu. Aktivitas perusahaan sudah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan kami. Jika tetap dibiarkan, beberapa tahun lagi kami para nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” paparnya.

Diketahui, akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel) marak berdiri perusahaan tambak penangkaran udang yang berdiri di sepadan pantai. Untuk di Desa Muara perusahaan tambaknya itu milik PT Persada Karya Lestari (PKL). Mirisnya, industri budidaya udang itu ditenggarai tidak melengkapi ijin pembuangan limbah ke laut.

Beberapa waktu lalu, Kepada BANPOS, Humas perusahaan tambak PT PKL, Didi Sumardi mengaku bahwa ijin pembuangan limbah perusahaannya masih dalam proses.

“Iya, ijinnya mah kita udah lama ngajuin. Tapi katanya masih terkendala teknis dan situasi covid, jadi belum keluar ijinnya. Tapi untuk pembuangan limbah ke laut kita tetep pakai filter dan mengikuti sesuai instruksi dari pihak Dinas Lingkungan, jadi gak mungkin mencemari,” katanya. (WDO)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Walikota Wanita Tionghoa Pertama, Tjhai Chui Mie, Belajar Kelola Sampah ke Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh