Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kalah di PTUN, Panitia Pilkades Darmasari Koordinasi Untuk Lakukan Banding

by Panji Romadhon
Januari 10, 2022
in POLITIK
ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

BAYAH, BANPOS – Terkait inkrah putusan PTUN Serang soal pembatalan penetapan calon dan pengesahan DPT yang diputuskan Panitia Pilkades Darmasari Kecamatan Bayah dan PTUN mengabulkan tuntutan Juhani sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), Jumat (31/12/21) lalu.

Sementara Panitia Pilkades Darmasari sebagai tergugat yang dikalahkan ini, diduga ada dorongan dari kandidat Cakades pesaing Juhani untuk melakukan musyawarah rencana banding PTUN.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Ketua panitia Pilkades Darmasari, Iskandar mengatakan bahwa pihak Panitia Pilkades Darmasari baru melaporkan hasil putusan PTUN Serang itu ke tingkat panitia sub Kecamatan dan panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.

“Iya, tadi sudah kita kirimkan surat melalui BPD ke kecamatan dan diteruskan ke panitia Pilkades Kabupaten. Dan untuk sekarang kita masih koordinasi untuk banding,” ujarnya.

Dikatakan Iskandar, memang soal banding ini harus dipikirkan matang.

“Terkait banding atau tidak kita masih melakukan koordinasi dengan panitia Sub Kecamatan dan panitia tingkat Kabupaten, tunggu nanti dari pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten dulu, kalau pihak kabupaten menyuruh banding, ya kita ikuti untuk langkah banding. Tapi kalau dibatalkan saja, ya kita ikuti juga. Jadi kita tunggu arahan dari pihak Panitia Kabupaten aja dulu,” jelas Iskandar.

Terpisah, penggugat yang memenangkan sidang PTUN, Juhani mengatakan sikap untuk mencari penyelesaian hukum itu bagian dari aturan yang harus dihormati juga.

“Saya secara pribadi menyayangkan, akan tetapi langkah banding itu juga adalah bagian dari upaya hukum yang harus di tempuh panitia. Saya ga masalah kalau panitia mau banding kita pun akan hadapi, tentunya sambil kita tunggu lampiran tertulis putusan PTUN Serang soal hasil sidang PTUN itu,” ungkap Juhani kepada BANPOS, Senin (10/01).

Dikatakan Juhani, sebetulnya pihaknya ingin kasus tersebut tak berlarut-larut dan berharap Desa Darmasari segera mempunyai Kepala Desa depinitif yang mampu memajukan serta membawa perubahan desa.

” Boleh saja, kita tanding saja secara sportif lewat putusan hukum. Saya siap menang, siap kalah. kalau panitia mau banding ya silahkan, karena itu juga bagian dari upaya hukum, saya masih menunggu salinan putusan dari PTUN. Jika benar berlanjut, kita juga akan lakukan upaya lain. Kan dalam putusan juga jelas ada ranah pidananya, nah berarti saya akan laporkan itu juga untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Kata Juhani, pihaknya hanya menyayangkan ada dugaan intervensi dari pihak empat calon yang lain terkait sikap panitia yang mewacanakan banding.

“Saya hanya menyayangkan para calon lain yang diduga telah intervensi soal ini, bahkan mengarahkan agar panitia melakukan itu, padahal yang digugat saya kan cuma panitia Pilkades, bukan calon lain. Jadi intervensi ini juga sudah jelas ingin mengganjal saya untuk tetap tidak masuk dalam bursa calon di Pilkades Darmasari. Ini masalahnya. Padahal siapapun yang menang dalam pencoblosan nanti, saya pun akan terima, ini kan baru ikut jadi calon saja,” papar Juhani. (WDO)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Warga Pontang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki di Persawahan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh