Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Nyamar Jadi Pembeli Lalu Tangkap Pengedarnya

by Tusnedi Azmart
Januari 9, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

PABUARAN, BANPOS- Menyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya, Jumat (8/1/2022) sore. Dari tersangka MG, diamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

Baca Juga

No Content Available

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terang Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (9/1/2022).

Setelah mendapat identitas tersangka, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

“Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka,” kata Kasatresnarkoba.

Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.

“Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan,” tambahnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lama nya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Michael seraya mengatakan pihaknya masih mengembang kasus tersebut. (RED)

Tags: Pengedarnya Berhasil DitangkapPolisi Nyamar Jadi Pembeli Sabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik bersama pengurus Ormas dan LSM setempat berdiskusi dalam menyikapi kepedulian investor atau pengusaha di Bayah terhadap masyarakat sekitar dan juga menyatukan kebersamaan pemikiran dalam membangun daerah.

APDESI Bayah Beri Warning ke Investor

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh