Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Saat Mau Nyedot Sabu, Pencandu Dicokok di Pinggir Jalan

by Diebaj Ghuroofie
Januari 6, 2022
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Pecandu sabu, PY (19), dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, saat baru menjemput pesanan sabunya. Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditangkap di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Tersangka PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1) siang. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1).

Baca Juga

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026

Michael menjelaskan, penangkapan tersangka PY merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” tuturnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang dicurigai baru saja mengambil sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet,” terangnya.

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang,” ungkapnya.

Michael mengatakan, tersangka tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam, dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan secara tidak langsung, melainkan lewat telepon.

“Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar, karena transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer dilakukan melalui ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (MUF)

Tags: AKP Michael K TandayuKasatresnarkobaPenyabu Dicokokpolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir
HUKRIM

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026
Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko
HUKRIM

Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko

Januari 9, 2026
Next Post
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin.

Personel Polres Metro Tangerang Kota akan dapat Siraman Rohani setiap Minggu dari Ulama

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh