Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

by Panji Romadhon
Januari 3, 2022
in HEADLINE, PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Sekolah swasta tingkat SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten harus gigit jari dan mencari cara untuk menutup biaya operasional mereka, yang telah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu.

Pasalnya, rencana mereka untuk menutup sebagian biaya operasional menggunakan dana BOS Daerah (BOSDa) dari Pemprov Banten, harus pupus lantaran keteledoran dari pihak Dindikbud Provinsi Banten, yang tidak mengarahkan pihak sekolah untuk mengisi e-Hibah Bansos.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Seperti curhat dari salah satu Kepala Sekolah SMA Swasta di Provinsi Banten kepada BANPOS. Ia yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kesal, lantaran BOSDa dari Pemprov Banten gagal cair. Padahal janjinya, Desember kemarin bakalan cair bantuan untuk operasional pendidikan itu.

“Saya kesal, padahal dijanjikan bakalan cair pada Desember. Tapi ternyata menjelang akhir tahun dapat informasi bahwa itu gak jadi cair,” ujarnya, Jumat (31/12).

Ia mengaku bahwa sebenarnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

“Iya padahal waktu itu kami sudah tanda tangan sekitar 7 rangkap dokumen MoU (NPHD-Red) dengan pihak Dindikbud. Lengkap ada stempelnya, ada kwitansi dan materainya. Kalau nggak jadi, kenapa harus capek-capek kami tanda tangan waktu itu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dirinya dapat, gagal cairnya BOSDa dari Pemprov Banten tersebut karena pihak Dindikbud tidak mendaftarkan ataupun meminta kepada pihak sekolah, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima hibah melalui e-Hibah Bansos.

“Yah kan kalau memang harus mendaftar ke e-Hibah Bansos, kami pasti mendaftar. Karena kan kami tidak tahu kalau untuk menerima BOSDa itu sekarang harus mendaftar ke e-Hibah. Tidak ada instruksi juga kepada kami untuk mendaftar,” terangnya.

Ia mengaku gagal cairnya BOSDa tahun 2021, sangat merugikan pihak sekolah swasta. Sebab, banyak anggaran yang seharusnya bisa tercover menggunakan dana tersebut, menjadi ikut gagal. Sehingga, banyak dari sekolah yang pada akhirnya harus mencari cara untuk menutup pos anggaran itu.

“Karena keteledoran dari pihak Dindik, akhirnya kami yang boncos (rugi-Red). Iya aja kalau yang sekolahnya secara finansial sudah mapan, bagaimana sekolah yang berharap dari BOSDa untuk menutup operasionalnya? Bahkan ada yang ‘nombok’ sampai puluhan juta,” tegasnya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, membenarkan bahwa BOSDa tahun 2021 memang tidak dicairkan, meskipun anggaran telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu disebabkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.

“BOSDa sekolah swasta itu kan bentuknya hibah. Nah hibah itu kan ada prosedur hibah berdasarkan Pergub 15 tahun 2020. Itu ada prosedur yang tidak terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (2/1).

Ia menuturkan bahwa jika BOSDa tetap dicairkan padahal tidak memenuhi prosedur, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil keputusan untuk tidak menyalurkan.

“Sehingga bila itu diberikan, khawatir ada soal. Kalau diberikan kan tidak memenuhi syarat penyaluran hibah, sehingga tidak kami salurkan. Daripada nanti ketika disalurkan, tapi tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Tabrani pun membenarkan bahwa antara Dindikbud Provinsi Banten dengan pihak sekolah telah menandatangani bersama NPHD. Namun ternyata, ada prosedur yang tidak terpenuhi di awal proses, yakni pada 2020 lalu.

“Saya masuk di 2020, kemudian saya evaluasi. BOSDa sekolah swasta yang berbentuk hibah itu tidak memenuhi prosedur. Jadi prosedur hibah 2021 itu, sekolah yang akan menerima hibah harus masukkan e-Hibah itu selambat-lambatnya pada April 2020. Itu yang tidak dilakukan,” terangnya.

Tabrani pun tidak tahu apakah kesalahan tidak mendaftarnya para sekolah swasta calon penerima BOSDa tersebut ke e-Hibah Bansos dari pihak Dindikbud atau bukan. Sebab, proses tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

“Apakah ini karena tidak terinformasi ke sekolah atau karena hal lain, saya tidak tahu karena saya lahir (menjadi Kepala Dindikbud Provinsi Banten) 15 Oktober 2020. Jadi saya belum lahir pada peristiwanya itu,” ucapnya.

Sementara untuk BOSDa pada tahun 2022, Tabrani mengaku bahwa sekolah-sekolah swasta di Provinsi Banten masih memiliki kesempatan. Hal itu jika mereka mengikuti prosedur penerimaan hibah, dan akan dicairkan pada anggaran perubahan 2022.

“Tahun 2022 ini kan ada anggaran perubahan. Jadi 2022 masih memiliki kesempatan bila prosedurnya terpenuhi, nanti untuk anggaran perubahan,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Tindak Lanjut Kasus Sertifikat Ganda Tanah Negara di Rangkasbitung Dipertanyakan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh