Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polresta Tangerang Tangkap Pemalsu Merek Kasur Ternama

by Diebaj Ghuroofie
Desember 28, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

Baca Juga

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025

“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (28/12).

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. “Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” tandas Wahyu. (RUL/RED)

Tags: polresta tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember
PERISTIWA

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang
PERISTIWA

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025
Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang
INDEPTH

Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang

Juli 29, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Next Post

Seorang Warga Muncang Tewas Tergantung di Pohon Rambutan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh