Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bupati Serang Segera Tindaklanjuti Saran Ombudsman Soal Pengaduan di Pemerintah Desa

by Diebaj Ghuroofie
Desember 22, 2021
in PEMERINTAHAN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

SERANG, BANPOS – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan di dampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman sampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Laporan Akhir Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Rabu (22/12).

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Bertempat di Pendopo Kabupaten Serang, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus diberikan secara maksimal, termasuk tersedianya unit pengelolaan pengaduan yang sangat penting untuk dikelola dengan baik.

Terlebih, lanjut Dedy, telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya” jelas Dedy.

Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa, melalui Laporan Hasil Analisis ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Serang.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Ujar Dedy.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman, ia menerangkan bahwa Pemkab Serang selalu terbuka terhadap saran perbaikan dan siap bermitra dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Ratu Tatu Chasanah juga menyatakan akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman dan akan menyampaikan progres laporannya kepada Ombudsman Banten.(MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Ilustrasi / ISTIMEWA

Dua Warga Lampung Curi Tas Pasien RS Hermina

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh