Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

by Diebaj Ghuroofie
Desember 16, 2021
in HUKRIM
Terdakwa kasus dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang.

Terdakwa kasus dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang.

SERANG, BANPOS – Terdakwa dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Uteng juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian tuntutan terhadap mantan Kepala Dishub Kota Cilegon itu.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Hal yang memberatkan tuntutan bagi Uteng ialah dirinya yang merupakan ASN, melakukan tindakan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang tindak pidana sebesar Rp150 juta,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (15/12).

Atas dasar itu, Jaksa penuntut umum pun menuntut agar Uteng dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut Uteng dengan tuntutan pidana denda.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidier tiga bulan kurungan,” tegas JPU.

JPU menilai, Uteng sebagai abdi negara telah menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai usai persidangan mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU masih terlalu berat, mengingat Uteng secara gamblang telah membongkar kemana aliran uang hasil suap tersebut mengalir.

“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” ujar Bahtiar.

Bahtiar pun meminta kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.(DZH/ENK)

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Masyarakat bersama Kepala Desa (Kades) Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, bergotong — royong membangun jalan baru. (FOTO: ISTIMEWA)

Tak Mau Ada Korban Lagi, Warga Sindangresmi Gotong-royong Bangun Jalan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh