Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bejad, Pengangguran di Serang Paksa Oral Seks Gadis Tetangga

by Tusnedi Azmart
Desember 2, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA

KOPO, BANPOS- WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.

Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Ratna (nama samaran) tetangganya. Gadis dibawah umur berusia 16 tahun ini dipaksa melakukan oral seks di sebuah kebun jauh dari perkampungan.

Baca Juga

No Content Available

Diperoleh keterangan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (17/11) sekitar pukul 21:00. Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.

Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa Ratna ke sebuah kebun yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya.

Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.

Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis membuat orang tua menjadi curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan dari anak gadis nya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.

Berdasar dari laporan itu, personil Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak mencari tersangka WN.

“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Kamis (2/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.

“Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas. (AZM)

Tags: BejadPengangguran di Serang Paksa Oral Seks Gadis Tetangga
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Pendidikan Agama Harus Jadi Pioner Dalam Berkehidupan Bangsa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh