Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tarif Tol Serpan Seksi 1 Resmi Dirilis, Cikupa-Rangkasbitung Gol 1 Rp59 Ribu

by Diebaj Ghuroofie
November 30, 2021
in EKONOMI, HEADLINE
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Iti Octavia Jayabaya saat meresmikan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi I ruas Serang-Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Selasa (16/11). FOTO: DZIKI OKTOMAULIYADI / BANTEN POS

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Iti Octavia Jayabaya saat meresmikan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi I ruas Serang-Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Selasa (16/11). FOTO: DZIKI OKTOMAULIYADI / BANTEN POS

SERANG, BANPOS – Setelah dilakukan peresmian oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (16/11) lalu dan keesok harinya Rabu (17/11) dilakukan Tapping pertama oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Gerbang Tol Rangkasbitung, akhirnya tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1 yaitu (Serang-Rangkasbitung), resmi di terbitkan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dalam lampiran rincian tarif yang diterima BANTEN POS, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui Gerbang Tol (GT) Rangkasbitung.

Dimana disebutkan, jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.

Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Mulyana dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa keputusan Menteri PUPR terkait tarif tersebut merupakan keputusan yang paling baik bagi semua pihak. Karena tentunya sudah mempertimbangkan banyak aspek.

“Kami juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bisa juga melihat dari aspek lainnya, seperti manfaat tol tapi juga dari sisi kecepatan waktu, kemudahan aksesibilitas, pelayanan yang diberikan dan dampak ekonomi di wilayah yang dilalui ruas tol,” ujarnya.

Sementara itu, manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi 1 Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi, pihaknya belum memberlakukan penetapan tarifnya kepada para penggendara.

Hal itu, menurut Albagir, sengaja dilalukan, dengan tujuan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut. “Penetapan tarif gratis bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari. Namun, kami belum menetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu.” Pungkasnya. (RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
ISTIMEWA
Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi saat menerima penghargaan dari BNN Provinsi Banten, Rabu (1/12).

Komitmen Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Sabet Penghargaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh