Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Padarincang

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 22, 2021
in HUKRIM

SERANG BANPOS – Rabu, 20 Oktober 2021, Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah AD (71) yang merupakan warga Desa Kalumpang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

Pelaku tega melakukan pencabulan yang merupakan tetangganya sendiri berusia 15 tahun. Dia mengancam akan membunuh jika melapor kepada orang lain.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Adapun kronologis kejadian yaitu pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelapor tepatnya di Desa Kalumpang.

Awalnya pada saat pelapor pulang kerja, pelapor bersama adik pelapor ingin ke rumah pelapor kemudian mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membukakan pintu rumah. Tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah, namun saat mengetuk pintu pelapor melihat korban dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang bulat).

Kemudian, ketika pelapor melihat korban dalam keadaan tidak memakai baju pelapor kembali mengetuk pintu. Pada saat itu pelapor melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet.

Kemudian pelapor masuk rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan pelaku berada di dalam rumah menggunakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

“Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari setelah kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti. Sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban, dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.(ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Amankan TPS Pilkades, Kapolres Lebak Berangkatkan 1.322 Personel

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh