Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Samad Ongkosi Opar Rp20 Juta

by Panji Romadhon
Oktober 13, 2021
in HEADLINE, HUKRIM

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad, dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah berbagai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Bahkan, ia mengaku pada saat pemeriksaan, dirinya merasa terancam dan dalam keadaan sakit.

Namun, ia mengaku bahwa dirinya merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, agar Opar mau meninjau langsung lokasi lahan yang akan dibangun kantor Samsat.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat ‘ngegas’ kepada Samad lantaran keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya. Akan tetapi, Samad bersikukuh bahwa yang ia sampaikan memang benar, dan mengaku sedang sakit dan merasa terancam saat diperiksa.

“Apakah ada ancaman, ada tekanan, ada penganiayaan gak saat pemeriksaan?” ujar Ketua Majelis Hakim, Hosianna Mariani Sidabalok, Selasa (12/10).

Samad pun menjawab bahwa dirinya mengingat pada saat di Kejari Lebak, penyidik sempat menyinggung terkait dengan keluarganya.

“Saya masih ingat pada saat di Kejari Lebak, ada bahasa ‘pak Haji, tolong pikirkan keluarga’. Menurut saya itu ancaman. Lalu saya setelahnya ke Kejati, saya bantu bercerita. Saya sudah lemas, dari Malingping ke Serang, Malingping ke Serang. Sampai hari ini saya masih sakit,” ungkapnya.

Kendati demikian, persidangan tetap dilanjutkan. Karena setelah berkali-kali ditanya oleh Majelis Hakim, Samad mengaku siap untuk tetap melanjutkan persidangan meskipun saat persidangan ia mengaku sedang dalam keadaan sakit.

Dalam persidangan, beberapa dakwaan yang dibuat oleh penuntut dibantah oleh Samad. Seperti keterangan dirinya pada dakwaan terkait dengan ia yang mendatangi satu per satu pemilik tanah, sesuai dengan data yang didapat dari pihak desa.

“Enggak yang mulia, saya salah (dalam memberikan keterangan). Karena jauh tempatnya,,” tuturnya. Begitu pula dengan kesaksian mengenai dirinya yang menyuruh Uwi Safuri untuk membeli tanah atas nama dirinya, serta menerima hasil penjualan tanah dan dibagikan kepada beberapa pihak.

Hakim pun sempat menyinggung terkait dengan bantahan Samad berkaitan dengan menerima uang pengembalian dari hasil pembebasan lahan milik saksi Uwi Safuri. “Memang bapak kemarin membantah bahwa bapak menerima pengembalian dana yang ditransfer. Itu doang kan yang bapak tolak, selebihnya bapak terima,” katanya. Samad pun membenarkan hal tersebut.

Dalam persidangan, Samad juga mengaku bahwa dirinya sempat merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, sebagai ‘uang bensin’ agar Opar mau meninjau langsung lokasi pembangunan. Kendati demikian, ia membantah bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah.

“Pada saat pimpinan ke sana, harus ada uang. Pak Opar mau turun (meninjau lokasi) kalau ada uang. Saya menganggap itu uang bensin lah. (Dikasih dari uang pribadi) karena selama ini belum pernah ditengok (oleh Opar),” tandasnya.(DZH/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Harga Cabai Makin ‘Pedas’

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh