Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Lebak MoU dengan 9 Desa

by Panji Romadhon
Oktober 11, 2021
in PERISTIWA

LEBAK, BANPOS – Sembilan desa dan satu kelurahan di Kabupaten Lebak tandatangani MoU (Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Desa dan kelurahan yang menjalin kerja sama itu akan mendapatkan pertimbangan dan pendapat hukum dalam urusan penatausahaan di pemerintahan desa.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Dari 9 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak yang menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Lebak itu adalah Kelurahan Muara Ciujung Timur, Desa Kolelet Wetan, Desa Candi, Desa Rangkasbitung Timur, Desa Asem Margaluyu, Sukaharja, Curugbadak, Sudamanik, Cisimeut, dan Desa Kanekes.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak ST Hapsari menyatakan, bahwa nota kesepahaman antara Kejari Lebak dengan Kepala Desa (Kades) dan lurah tersebut bukan jaminan bagi mereka itu kebal hukum.

Menurutnya, MoU tersebut adalah perjanjian dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara
“Jadi bukan sesuatu yang membuat Kades atau lurah jadi merasa aman. Justru dibenerin tata kelolanya,” katanya.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut akan melakukan pendampingan terhadap para Kades dan lurah. Jadi, MoU ini bukan sebagai tameng jika ada Kades yang tersandung hukum.

“Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan kepada para Kades,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jenis kerja sama yang dilakukan itu, berupa kosultasi hukum, dan sosialisasi hukum. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Hapsari berharap, Kades dan lurah bisa bekerja secara profesional dan jujur dalam pengelolaan anggaran terutama dana desa, sehingga pembangunan dapat berjalan transparan dan diketahui seluruh masyarakat di desa setempat.
“Tentu harapan kami, Kades dan lurah bekerjasama secara profesional,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DMPD) Kabupaten Lebak Babay Imroni mengatakan, dengan adanya MoU antara desa dan kelurahan dapat memberikan pengetahuan soal bagaimana pranata hukum kepada desa dan kelurahan.

“Karena tidak sedikit desa yang tidak melek hukum, maka kami sangat mendukung MoU itu. Dengan adanya MoU itu diharapkan desa tahu dapat melaksanakan dan tahu soal hukum dengan perundang-perundangannya,” katanya.

Dengan tahu soal hukum, maka pemerintah desa diharapkan dapat bekerja profesional, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, transparan dan diketahui masyarakat.

“Itu intinya, dengan melek hukum kami berharap Kades dan lurah bekerja profesional,” tandasnya (CR-01/PBN

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Dengan adanya Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3 untuk wilayah Lebak, Satlantas Polres Lebak melakukan rekayasa lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung untuk melakukan penutupan sementara dari kerumunan, Minggu (10/10).

Kembali Level 3, Satlantas Tutup Alun-alun Rangkasbitung

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh