Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anak Dilarang Berwisata, Boleh ke Mal

by Panji Romadhon
September 21, 2021
in COVID-19, HEADLINE, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melarang para anak di bawah umur 12 tahun untuk pergi berwisata. Sementara, pemerintah pusat akan mulai menguji coba untuk membuka mal bagi anak usia di bawah 12 tahun di beberapa kota di Pulau Jawa.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa Pemkot Serang melalui Disparpora mengeluarkan kebijakan untuk melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi tempat wisata. Sebab menurutnya, mereka masuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Para anak di bawah umur 12 tahun diminta untuk tetap tinggal di rumah saja dan akan ‘disweeping’ apabila kedapatan berada di tempat wisata.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

“Bagi anak di bawah usia 12 tahun cukup di rumah saja, tidak boleh ke tempat wisata. Sementara ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang berwisata karena rentan dan belum divaksin,” ujar Yoyo kepada awak media, Senin (20/9).

Pihaknya juga mewajibkan pengelola obyek wisata untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 internal di tempat wisatanya, untuk melakukan pemantauan dan sweeping pengunjung yang masuk, karena dikhawatirkan ada pengunjung di bawah 12 tahun.

“Jadi harus ada petugas yang mengawasi, khawatir ada pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun masuk ke obyek wisata tersebut,” terangnya.

Pengelola obyek wisata pun menurut Yoyo, harus menyediakan public announcement untuk imbauan di setiap obyek. Pihaknya telah menyediakan sebanyak delapan poin yang harus disiapkan oleh pengelola obyek wisata. Termasuk pemberlakuan ganjil genap dan aplikasi PeduliLindungi.

“Termasuk melakukan koordinasi dengan aparat berwenang dalam rangka ganjil genap di obyek wisata. Terutama anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh. Seperti menerapkan aplikasi pedulilindungi, dan harus ada petugas jaga yang memastikan pengunjung melakukan scan PeduliLindungi,” katanya.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, Imam Rana Hadiana, mengatakan bahwa saat ini Pemkot Serang sedang melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi dan memperketat protokol kesehatan (Prokes), di sejumlah obyek wisata.

“Sesuai dengan peraturan instruksi Walikota, sejumlah tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan, salah satunya bioskop,” tandasnya.

Terpisah, pemerintah pusat akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Jogjakarta dan Surabaya. Uji coba akan dimulai pada pekan ini, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” katanya.

Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning,” katanya.

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.(DZH/ENK/JPG)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Al Muktabar Masih Sekda Banten , Pengunduran Diri Ditolak Jokowi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh